Info kegiatan SMP Negeri 6 Sidoarjo 2025
Agus Guru Sidoarjo
Catatan ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang komprehensif mengenai SMP Negeri 6 Sidoarjo, yang berlokasi di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Informasi ini diharapkan dapat menjadi sumber yang berguna bagi calon siswa dan orang tua yang sedang mempertimbangkan pilihan pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama. Mengingat tingginya kebutuhan akan informasi detail dalam proses pengambilan keputusan terkait pendidikan, laporan ini akan mencakup berbagai aspek penting dari sekolah, mulai dari informasi kontak dasar hingga profil akademik, kegiatan ekstrakurikuler, prestasi, reputasi, dan lokasi sekolah. Kemudahan akses terhadap informasi melalui sumber daring seperti situs web sekolah, berita, dan forum diskusi semakin menjadi preferensi utama dalam mencari data pendidikan. Oleh karena itu, laporan ini juga akan menganalisis informasi yang tersedia secara daring untuk memberikan gambaran yang selengkap mungkin tentang SMP Negeri 6 Sidoarjo.
SMP Negeri 6 Sidoarjo merupakan sekolah menengah pertama negeri yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20501741.1 Status sekolah ini adalah negeri, yang menunjukkan bahwa pengelolaan dan pendanaannya berada di bawah naungan pemerintah.1 Alamat lengkap sekolah ini adalah Jl. Rangkah Lor No. 1 Sidoarjo, yang terletak di Desa/Kelurahan Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.1 Informasi ini juga dikonfirmasi oleh sumber lain yang mencatat alamat sekolah di Dsn. Rangkah Lor No 1.4
Untuk keperluan komunikasi, terdapat beberapa informasi kontak yang tersedia. Nomor telepon sekolah yang tercatat adalah 031-8953888.5 Selain itu, terdapat nomor telepon lain, yaitu (031) 99034358, yang tampaknya merupakan nomor kontak utama sekolah dan juga digunakan untuk menghubungi berbagai bagian administrasi seperti Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Kesiswaan, Hubungan Masyarakat, dan Sarana Prasarana.6 Keberadaan nomor kontak yang berbeda untuk berbagai posisi menunjukkan adanya struktur administrasi yang terorganisir di sekolah, yang memudahkan pihak luar untuk menghubungi bagian yang relevan sesuai dengan kebutuhan informasi mereka. Alamat email resmi sekolah adalah smpn6sda@gmail.com.1 Alamat email ini dapat digunakan untuk mengirimkan pertanyaan atau permintaan informasi secara tertulis. Sekolah juga memiliki situs web resmi yang beralamat di https://www.smpn6sidoarjo.sch.id.1 Situs web ini menjadi pusat informasi daring sekolah, yang kemungkinan berisi detail lebih lanjut mengenai visi, misi, kurikulum, fasilitas, dan informasi penting lainnya.7 Penting untuk dicatat bahwa terdapat informasi kontak untuk SMP Negeri 6 Malang dan SMP Negeri 6 Surabaya 9, yang berbeda dengan SMP Negeri 6 Sidoarjo yang menjadi fokus laporan ini.
Visi SMP Negeri 6 Sidoarjo adalah menjadi sekolah yang "BERIMTAQ, BERPRESTASI, BERWAWASAN GLOBAL, DAN PEDULI LINGKUNGAN".8 Visi ini mencerminkan komitmen sekolah terhadap pembentukan karakter religius, pencapaian prestasi akademik dan non-akademik, pengembangan wawasan global siswa, serta kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan. Selain visi sekolah, juga disebutkan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu “Pendidikan Bermutu untuk Semua,” yang menekankan pentingnya sistem pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia.8 Sekolah ini juga memiliki tujuan untuk menjadi sekolah berkualitas yang berfokus pada ketakwaan, prestasi, perspektif global, dan kesadaran lingkungan.8
Dalam hal kurikulum, SMP Negeri 6 Sidoarjo mengimplementasikan "Kurikulum Merdeka" untuk siswa kelas VII dan VIII, serta "Kurikulum 2013" untuk siswa kelas IX pada tahun ajaran 2022/2023.3 "Kurikulum Merdeka" merupakan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa, mempertimbangkan bakat dan minat mereka, serta memberikan kebebasan kepada guru dan siswa untuk berinovasi dalam proses belajar mengajar.8 Kurikulum ini bertujuan untuk menciptakan generasi siswa yang lebih kompeten di berbagai bidang dan menekankan pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik, termasuk kompetensi literasi dan numerasi, serta karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.8 Penerapan kurikulum yang berbeda untuk kelas yang berbeda menunjukkan adanya transisi dan adaptasi terhadap kebijakan pendidikan nasional yang terbaru.
Fasilitas yang tersedia di SMP Negeri 6 Sidoarjo mencakup berbagai sarana yang mendukung kegiatan belajar mengajar dan pengembangan diri siswa. Beberapa fasilitas yang disebutkan adalah Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, lapangan Sepak Bola, Lapangan Basket, Lapangan Voli, dan lapangan Tenis.7 Keberadaan fasilitas olahraga yang beragam menunjukkan perhatian sekolah terhadap kesehatan fisik dan pengembangan minat siswa di bidang olahraga. Selain itu, penekanan pada potensi sekolah dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menunjukkan adanya dukungan untuk pembelajaran berbasis teknologi.7 Secara umum, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk ruang kelas yang nyaman, perpustakaan, dan fasilitas lainnya, merupakan elemen penting dalam menciptakan pendidikan yang bermutu.8 Lingkungan sekolah yang asri dan hijau juga menjadi potensi sekolah dalam menciptakan suasana belajar yang nyaman.7
Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kompetensi para pendidik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas guru melalui berbagai program pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan profesional.8 SMP Negeri 6 Sidoarjo juga terlibat dalam upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik. Hal ini tercermin dari kunjungan Kepala Sekolah dan 11 guru SMP Negeri 6 Sidoarjo ke Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 Agustus 2022.11 Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang kebahasaan dan kesastraan, serta mempererat kerja sama antara sekolah dan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.11 Program "Sekolah Penggerak" juga berfokus pada pengembangan sumber daya manusia yang unggul, termasuk kepala sekolah dan guru.12 Meskipun demikian, informasi spesifik mengenai kualifikasi dan bidang keahlian masing-masing guru dan staf pengajar di SMP Negeri 6 Sidoarjo tidak tersedia secara detail dalam sumber informasi yang diberikan. Namun, partisipasi aktif guru dalam kegiatan pengembangan profesional menunjukkan adanya perhatian terhadap peningkatan mutu pengajaran di sekolah.
SMP Negeri 6 Sidoarjo telah dipimpin oleh beberapa kepala sekolah yang memiliki peran penting dalam mengembangkan sekolah. Saat ini, kepala sekolah dijabat oleh Suharsono, S.Pd., M.Pd. Beliau menjabat setidaknya sejak tahun ajaran 2022/2023.5 Di bawah kepemimpinannya, SMP Negeri 6 Sidoarjo aktif dalam berbagai program dan meraih sejumlah prestasi.
Salah satu program unggulan yang dilaksanakan di bawah kepemimpinan Suharsono, S.Pd., M.Pd. adalah implementasi Program Sekolah Penggerak. Program ini bertujuan untuk mengakselerasi kualitas sekolah dan berfokus pada pengembangan sumber daya manusia, terutama kepala sekolah dan guru.12 Selain itu, Suharsono, S.Pd., M.Pd. juga mendorong kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Beliau juga mendukung pengembangan literasi digital di sekolah, yang diwujudkan melalui peluncuran perpustakaan berbasis digital.13
Sebelum Suharsono, S.Pd., M.Pd., SMP Negeri 6 Sidoarjo juga pernah dipimpin oleh Lilik Sulistyowati, S.Pd, M.Pd. Di bawah kepemimpinannya, sekolah berhasil meraih penghargaan Anugerah Literasi Sekolah (ALS) 2021 sebagai satuan pendidikan terbaik pertama tingkat SMP/MTs se-Sidoarjo. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kekuatan program literasi sekolah yang telah dirintis dan dikembangkan. Program literasi ini juga melibatkan pembuatan karya buku oleh tenaga kependidikan, guru, dan kepala sekolah. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen sekolah terhadap pengembangan budaya literasi yang kuat.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian penting dari pendidikan holistik, yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan minat dan bakat di luar kegiatan akademik. Meskipun daftar lengkap kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan di SMP Negeri 6 Sidoarjo tidak tersedia dalam sumber informasi, disebutkan bahwa sekolah memiliki "berbagai macam kegiatan siswa".4 Salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang secara eksplisit disebutkan adalah Kepramukaan. Kegiatan ini bertujuan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya dalam pembinaan peserta didik dalam pembentukan watak dan kepribadian, serta pengembangan keterampilan seperti simpul, ikatan, peta, dan kompas.3
Dalam hal prestasi, visi sekolah mencakup "BERPRESTASI," yang menunjukkan adanya fokus pada pencapaian.8 SMP Negeri 6 Sidoarjo berhasil meraih penghargaan Anugerah Literasi Sekolah (ALS) 2021 sebagai satuan pendidikan terbaik pertama tingkat SMP/MTs se-Sidoarjo. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kekuatan literasi di sekolah dan menjadi motivasi untuk terus mengembangkan budaya literasi. Sekolah telah menghasilkan banyak karya buku dari tenaga kependidikan, guru, dan kepala sekolah, yang didaftarkan dalam ALS 2021.14 Selain itu, SMP Negeri 6 Sidoarjo juga merupakan sekolah penggerak dari Kementerian Pendidikan. Prestasi ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat terhadap pengembangan literasi di lingkungan sekolah. Dokumentasi berbagai kegiatan sekolah juga tersedia dalam bentuk album foto daring, seperti "KREASI SPENAMDA93," "Dharma Wanita Persatuan," dan berbagai kegiatan lain yang menunjukkan dinamika dan aktivitas sekolah. Pada masa pandemi COVID-19, inovasi pembelajaran yang dikembangkan oleh guru juga mendapatkan dukungan dari siswa dan menghasilkan prestasi akademik dalam berbagai kejuaraan. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik, adanya menu "Prestasi" di situs web sekolah mengindikasikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai prestasi sekolah dan siswa mungkin tersedia di sana.
Informasi mengenai penerimaan siswa baru (Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB) untuk tahun ajaran 2025 di SMP Negeri 6 Sidoarjo dapat ditemukan pada bagian "SPMB 2025" di situs web sekolah.8 Terdapat tautan khusus untuk "SPMB SMP 2025" yang kemungkinan berisi detail mengenai proses pendaftaran, persyaratan, dan jadwal pendaftaran.8 Kabupaten Sidoarjo juga memiliki sistem penerimaan murid baru (SPMB) terpusat untuk tahun 2025, yang mencakup informasi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).15 Terdapat juga situs demo PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk tahun pelajaran 2025/2026 yang mencantumkan SMP Negeri 6 Sidoarjo. Informasi ini menunjukkan bahwa proses pendaftaran siswa baru kemungkinan dilakukan secara daring melalui sistem yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Meskipun informasi spesifik mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran untuk SMP Negeri 6 Sidoarjo tahun 2025 tidak secara rinci disebutkan dalam sumber yang tersedia, calon siswa dan orang tua disarankan untuk memantau situs web sekolah dan situs web resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap terkait proses penerimaan siswa baru. Informasi mengenai pagu atau daya tampung siswa baru pada tahun 2017 juga sempat tersedia , namun informasi untuk tahun 2025 perlu dicari pada sumber yang lebih aktual.
Reputasi SMP Negeri 6 Sidoarjo tercermin dari berbagai berita dan artikel daring yang menyebutkan sekolah ini. Penghargaan Anugerah Literasi Sekolah (ALS) 2021 yang diraih sekolah menunjukkan reputasi yang baik dalam bidang literasi.14 Kerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur juga mengindikasikan adanya perhatian terhadap pengembangan bahasa dan sastra.11 Selain itu, sekolah juga menunjukkan respons terhadap isu-isu penting seperti pencegahan cyberbullying. Penelitian mengenai strategi sekolah dalam mencegah cyberbullying pada siswa di SMP Negeri 6 Sidoarjo menunjukkan adanya upaya proaktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa di era digital. Upaya ini mungkin merupakan respons terhadap kasus cyberbullying yang pernah terjadi di sekolah pada tahun 2018. Kunjungan ke SLB Negeri Gedangan juga menunjukkan keterlibatan sekolah dalam pendidikan inklusif.8
Kegiatan-kegiatan terkini sekolah dapat dilihat melalui album-album foto yang dibagikan secara daring. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari kegiatan akademik seperti Monitoring dan Evaluasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (MONEV ANBK) dan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), hingga kegiatan sosial dan pengembangan diri seperti sosialisasi program sekolah, In-House Training (IHT) untuk implementasi Program Sekolah Penggerak (PSP), lomba kreasi kelas, kegiatan "Sabtu Inspirasi" dengan berbagai tema (bangun siswa bergizi, pameran seni), pesantren Ramadan, dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru. Antusiasme guru terhadap program literasi juga menjadi indikator positif dari kegiatan sekolah.11 Selain itu, terdapat juga laporan mengenai kunjungan siswa ke berbagai tempat, seperti kompleks kafe di Kavling DPR Sidoarjo, yang menunjukkan adanya kegiatan di luar kelas yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang beragam.
Untuk mendapatkan perspektif dari komunitas sekolah, seperti siswa, alumni, atau orang tua, penelusuran dilakukan terhadap forum diskusi dan media sosial yang membahas tentang SMP Negeri 6 Sidoarjo. Situs web sekolah memiliki menu "Komunitas Belajar" dan "Group" , yang mengindikasikan adanya platform daring yang mungkin digunakan untuk interaksi dan kolaborasi antar anggota komunitas sekolah. Inisiatif "Spenamda Berkreasi" juga merupakan bentuk kolaborasi untuk revolusi pendidikan di sekolah.16 Meskipun demikian, dalam sumber informasi yang tersedia, tidak ditemukan forum diskusi atau media sosial eksternal yang secara aktif membahas pengalaman siswa, alumni, atau orang tua terkait SMP Negeri 6 Sidoarjo. Beberapa sumber menyebutkan forum atau diskusi dalam konteks pendidikan yang lebih luas di Sidoarjo atau terkait dengan sekolah lain. Masukan dari dewan guru, komite sekolah, dan kepala sekolah juga dihargai dalam penyusunan kurikulum operasional sekolah.17 Potensi sekolah juga diidentifikasi dari sudut pandang internal sekolah.5 Untuk mendapatkan perspektif langsung dari siswa, alumni, atau orang tua, mungkin diperlukan penelusuran lebih lanjut di platform media sosial umum atau menghubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut mengenai forum komunikasi yang ada.
Lokasi SMP Negeri 6 Sidoarjo dapat dengan mudah ditemukan melalui peta daring. Terdapat tautan Waze yang menyediakan petunjuk arah berkendara langsung ke SMPN 6 Sidoarjo, Rangkah Lor, 1, Sidoarjo, berdasarkan pembaruan lalu lintas dan kondisi jalan terkini dari pengguna Waze. Selain itu, data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mencantumkan koordinat geografis sekolah, yaitu lintang -7.451500000000 dan bujur 112.736700000000. Informasi ini memungkinkan calon siswa dan orang tua untuk melihat lokasi sekolah secara visual melalui berbagai aplikasi peta daring dan merencanakan rute perjalanan ke sekolah. Ketersediaan informasi lokasi yang akurat dan mudah diakses merupakan hal yang penting bagi calon pendaftar.
Berdasarkan analisis informasi yang tersedia, SMP Negeri 6 Sidoarjo merupakan sekolah menengah pertama negeri yang memiliki reputasi baik, terutama dalam bidang literasi. Sekolah ini aktif dalam mengembangkan budaya literasi di kalangan siswa dan tenaga pendidik, yang dibuktikan dengan diraihnya penghargaan Anugerah Literasi Sekolah (ALS) 2021.14 Selain itu, sekolah juga menunjukkan perhatian terhadap isu-isu penting seperti pencegahan cyberbullying dan pendidikan inklusif. Implementasi Kurikulum Merdeka untuk kelas VII dan VIII menunjukkan adanya adaptasi terhadap perkembangan kebijakan pendidikan nasional.3 Berbagai kegiatan sekolah yang terdokumentasi secara daring menunjukkan lingkungan belajar yang dinamis dan beragam. Kepemimpinan kepala sekolah yang kuat juga terlihat dari inisiatif dalam program Sekolah Penggerak dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.11
Bagi calon siswa dan orang tua yang tertarik dengan SMP Negeri 6 Sidoarjo, disarankan untuk mengunjungi situs web resmi sekolah (http://www.smpn6sidoarjo.sch.id) untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap mengenai visi, misi, kurikulum, fasilitas, kegiatan ekstrakurikuler, prestasi, dan terutama informasi terkait penerimaan siswa baru tahun 2025. Mengingat pentingnya informasi mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran, calon pendaftar juga sebaiknya memantau situs web Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Reputasi sekolah dalam literasi dan upaya pencegahan perundungan dapat menjadi pertimbangan positif. Meskipun perspektif langsung dari siswa, alumni, atau orang tua tidak banyak ditemukan dalam sumber yang tersedia, keberadaan platform komunitas daring di situs web sekolah mungkin dapat menjadi sumber informasi tambahan. Informasi lokasi sekolah yang mudah diakses melalui peta daring juga memudahkan perencanaan kunjungan ke sekolah jika diperlukan.
Works cited
20501741 - Data Pendidikan Kemendikdasmen, accessed April 28, 2025, https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=20501741
Residu Data Induk Pendidikan, accessed April 28, 2025, https://referensi.data.kemdikbud.go.id/residu/satuanpendidikan/detail/20501741
KSP SMPN 6 Sidoarjo | PDF - Scribd, accessed April 28, 2025, https://id.scribd.com/document/740096678/22-Ksp-Smpn-6-Sidoarjo
Lokasi Pendaftaran | PPDB SMP Jalur Reguler Kabupaten Sidoarjo, accessed April 28, 2025, https://arsip.siap-ppdb.com/2016/sidoarjo/?force_desktop=1#!/020001/lokasi
DAFTARMP NEGERI DAFTAR SMP NEGERI KODE NAMA SEKOLAH ALAMAT TELEPON 25 SMP Negeri 2 Sidoarjo Jl.Raden Patah 5 031-8941141 26 SMP, accessed April 28, 2025, https://mintotulus.files.wordpress.com/2015/06/daftar-smp-negeri.pdf
Tautan - SMP Negeri 6 Sidoarjo, accessed April 28, 2025, https://www.smpn6sda.sch.id/tautan
Profil - SMP Negeri 6 Sidoarjo, accessed April 28, 2025, https://www.smpn6sda.sch.id/Home
SMP Negeri 6 Sidoarjo, accessed April 28, 2025, https://www.smpn6sda.sch.id/
SMPN 1 Porong, accessed April 28, 2025, https://smpn1porong.sch.id/
Supervisi Klinis Konvergensi untuk Meningkatkan Profesional Guru dalam Menerapkan Keterampilan Bertanya pada Pembelajaran Berdeferensiasi di SMP Negeri 6 Sidoarjo | JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, accessed April 28, 2025, https://www.jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/6755
Profil – SMP NEGERI 6 MALANG, accessed April 28, 2025, https://smpn6-mlg.sch.id/profil-sekolah/
SMP Negeri 6 Surabaya - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, accessed April 28, 2025, https://id.wikipedia.org/wiki/SMP_Negeri_6_Surabaya
Tiga SMP Sidoarjo Jadi Percontohan Sekolah Toleransi - SURYAKABAR.com, accessed April 28, 2025, https://suryakabar.com/2024/01/11/tiga-smp-sidoarjo-jadi-percontohan-sekolah-toleransi/
SMP Negeri 6 Sidoarjo Raih ALS 2021 sebagai Satuan Pendidikan ..., accessed April 28, 2025, https://radarjatim.id/smp-negeri-6-sidoarjo-raih-als-2021-sebagai-satuan-pendidikan-terbaik-i-tingkat-smp-mts/
Sekolah & Daya Tampung | PPDB SMP Jalur Reguler Kabupaten Sidoarjo, accessed April 28, 2025, https://arsip.siap-ppdb.com/2017/sidoarjo/?force_desktop=1#!/020001/pagu
SIAP PPDB Online | Kabupaten Sidoarjo, accessed April 28, 2025, https://sidoarjo.demo.siap-ppdb.com/
Kegiatan Sekolah - SMP Negeri 6 Sidoarjo, accessed April 28, 2025, https://www.smpn6sda.sch.id/kegiatan-sekolah
Penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia merupakan amanat konstitusional yang bertujuan untuk memastikan hak setiap warga negara atas pendidikan berkualitas, tanpa memandang kondisi fisik, emosional, mental, intelektual, atau sosial. Kami menganalisis kerangka regulasi dan sistem anggaran yang mendukung implementasi pendidikan inklusi, menyoroti kemajuan signifikan dalam pembentukan landasan hukum yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan menteri yang lebih spesifik. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan substansial, terutama terkait kecukupan dan pemerataan alokasi anggaran, kesenjangan sumber daya manusia (khususnya Guru Pendamping Khusus/GPK), keterbatasan infrastruktur, serta konsistensi kebijakan di tingkat lokal.
Sistem pendanaan pendidikan inklusi bersifat multisektoral, melibatkan anggaran pemerintah pusat (APBN), daerah (APBD), serta kontribusi dari sektor swasta dan masyarakat. Mekanisme seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD-ABK telah dialokasikan, namun seringkali belum sepenuhnya menutupi kebutuhan holistik dan biaya tersembunyi yang ditanggung orang tua. Kami menyimpulkan bahwa meskipun komitmen regulasi kuat, kesenjangan antara kebijakan dan praktik masih nyata, terutama karena kapasitas finansial daerah yang bervariasi dan kurangnya dana khusus yang memadai. Rekomendasi mencakup harmonisasi kebijakan, optimalisasi alokasi anggaran, peningkatan kapasitas SDM, penguatan kolaborasi multipihak, dan sistem monitoring-evaluasi yang lebih efektif untuk mewujudkan pendidikan inklusi yang adil dan berkelanjutan.
Pendidikan inklusi di Indonesia didefinisikan sebagai suatu sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan semua anak, tanpa memandang kondisi fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial mereka, untuk belajar di sekolah reguler terdekat bersama teman-teman sebaya mereka.1 Filosofi ini berakar pada keyakinan bahwa keragaman dalam kelas memperkaya dan memperkuat pendidikan, serta setiap anak adalah unik dan memiliki potensi yang berharga.7 Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan partisipasi peserta didik dalam pembelajaran, budaya, dan masyarakat, sekaligus mengurangi pengecualian dalam dan dari pendidikan.2
Pergeseran paradigma dari model pendidikan segregatif (Sekolah Luar Biasa/SLB) menuju model inklusif, di mana Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diintegrasikan ke dalam lembaga pendidikan reguler, menandakan sebuah transformasi filosofis yang mendalam.1 Perubahan ini bukan sekadar penempatan fisik, melainkan menuntut adaptasi menyeluruh pada kurikulum, metode pengajaran, sarana prasarana, dan sistem pendanaan. Jika ABK belajar di sekolah reguler, maka seluruh ekosistem pendidikan reguler harus mampu mengakomodasi kebutuhan mereka. Ini berarti kurikulum harus fleksibel dan disesuaikan 1, guru harus memiliki kompetensi yang relevan 2, dan lingkungan fisik harus aksesibel.11 Konsekuensi dari transformasi sistemik ini adalah kebutuhan akan sumber daya finansial yang memadai untuk mendukung adaptasi tersebut. Dengan demikian, filosofi inklusi secara inheren menuntut evolusi dalam sistem anggaran untuk memastikan bahwa hak pendidikan yang setara bagi semua warga negara dapat terpenuhi secara optimal.
Komitmen Indonesia terhadap pendidikan inklusi berakar kuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pembukaan yang mengamanatkan pencerdasan kehidupan bangsa dan Pasal 31 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.1 Sejak itu, kerangka hukum telah berkembang secara progresif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi tonggak penting dengan secara eksplisit menyatakan bahwa warga negara dengan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, yang dapat dilaksanakan secara inklusif.1
Perkembangan lebih lanjut terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, yang menjadi amanat operasional untuk penyelenggaraan pendidikan inklusi.1 Komitmen ini semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara komprehensif mengatur hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak pendidikan berkualitas di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, baik secara inklusif maupun khusus.1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas kemudian merinci lebih lanjut implementasi akomodasi yang layak, termasuk dukungan anggaran.1 Terakhir, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 memperbarui dan merinci bentuk-bentuk akomodasi yang layak, bahkan menggantikan beberapa ketentuan dalam Permendiknas 70/2009 terkait peserta didik penyandang disabilitas.14
Rangkaian regulasi yang terus diperbarui ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah yang mendalam dan progresif terhadap pendidikan inklusi. Namun, penerbitan regulasi baru yang berkelanjutan, seperti Permendikbudristek 48/2023 yang menggantikan sebagian Permendiknas 70/2009 14, juga menyiratkan bahwa peraturan sebelumnya mungkin menghadapi tantangan implementasi atau belum cukup komprehensif. Hal ini menunjukkan adanya siklus umpan balik dalam perumusan kebijakan, di mana pengalaman di lapangan memicu kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas atau lebih kuat. Oleh karena itu, meskipun landasan hukum semakin kokoh, tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana kerangka kebijakan ini dapat diterjemahkan secara konsisten dan efektif di seluruh wilayah Indonesia, mengatasi kesenjangan antara mandat hukum dan realitas implementasi di lapangan.
Kerangka regulasi pendidikan inklusi di Indonesia dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, dimulai dari tingkat konstitusional hingga peraturan pelaksana yang lebih spesifik.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Sebagai dasar negara, UUD 1945 secara fundamental menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sementara Pasal 31 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.1 Ini adalah landasan filosofis dan yuridis utama bagi penyelenggaraan pendidikan inklusi.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: UU ini merupakan pilar utama dalam sistem pendidikan Indonesia. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) secara khusus menegaskan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Penjelasan UU ini juga mengamanatkan bahwa pendidikan khusus dapat dilaksanakan melalui lembaga pendidikan khusus (SLB) atau inklusif (terintegrasi ke dalam lembaga pendidikan reguler).1
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: UU ini adalah regulasi yang sangat komprehensif dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Dalam konteks pendidikan, Pasal 10 secara tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.1 Secara spesifik terkait pendanaan, Pasal 40 ayat (6) dan (7) mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu, serta menanggung biaya pendidikan bagi anak penyandang disabilitas yang tidak mampu.16
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas: Regulasi ini merupakan turunan dari UU Penyandang Disabilitas, yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/atau terfasilitasinya pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.1 Pasal 1 mendefinisikan akomodasi yang layak sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.14 Secara krusial, Pasal 3 ayat (1) huruf a secara eksplisit menyatakan bahwa fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui "penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan".14 Ini menunjukkan bahwa dukungan finansial adalah komponen fundamental dalam memastikan akomodasi yang layak.
Adanya hierarki regulasi ini, dari undang-undang yang lebih umum hingga peraturan pemerintah yang lebih spesifik, menunjukkan upaya sistematis untuk memperkuat landasan hukum pendidikan inklusi. Namun, terdapat perbedaan dalam tingkat detail finansial pada setiap tingkatan regulasi. Undang-undang memberikan mandat yang luas tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam pendanaan, sementara peraturan pemerintah mulai merinci bentuk-bentuk dukungan anggaran. Pola ini menunjukkan bahwa meskipun komitmen untuk mendanai pendidikan inklusi jelas di tingkat tertinggi, implementasi anggaran yang efektif sangat bergantung pada ketepatan dan kekuatan peraturan pelaksana yang lebih rendah. Jika peraturan pelaksana ini kurang spesifik atau tidak diikuti dengan alokasi yang memadai, maka tujuan pendanaan dapat terhambat.
Selain undang-undang dan peraturan pemerintah, peraturan menteri dan pedoman teknis menjadi instrumen penting dalam operasionalisasi pendidikan inklusi.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa: Regulasi ini menjadi panduan operasional utama bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif.1 Permendiknas ini secara khusus mengatur bagaimana sekolah harus mengakomodasi peserta didik dengan kelainan dan bakat istimewa, termasuk fleksibilitas kurikulum dan penilaian hasil belajar.2
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Regulasi ini mengedepankan prinsip nondiskriminasi, objektivitas, dan transparansi dalam PPDB. Pentingnya, Pasal 14 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa jalur zonasi untuk PPDB mencakup kuota bagi anak penyandang disabilitas, memastikan akses mereka ke sekolah reguler.1
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas: Regulasi terbaru ini sangat penting karena merinci bentuk-bentuk akomodasi yang layak dan secara tegas menyebutkan "penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan" sebagai salah satu bentuk fasilitasi.14 Pasal 6 merinci bahwa dukungan anggaran ini dapat mencakup biaya operasional pendidikan, bantuan atau beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas, serta dana untuk penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung akomodasi layak.14 Permendikbudristek ini juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di berbagai jenjang pendidikan, dengan alokasi anggaran untuk pembentukan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di ULD tersebut.14 Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat berupaya menyediakan struktur dukungan yang lebih terpusat dan terarah untuk pendidikan inklusi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler: Meskipun BOS adalah dana operasional umum, Permendikbud ini memiliki ketentuan khusus yang sangat relevan untuk pendidikan inklusi. Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sekolah terintegrasi yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan alokasi per siswa tertinggi (Rp 2.000.000 per siswa per tahun).20 Selain itu, sekolah-sekolah ini, jika memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60, tetap dihitung berdasarkan 60 peserta didik dikalikan satuan biaya, menjamin basis pendanaan yang substansial.20 Dana BOS juga secara eksplisit dapat digunakan untuk "penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus".20
Evolusi dari Permendiknas 70/2009 yang lebih umum ke Permendikbudristek 48/2023 yang lebih spesifik, terutama dalam mengaitkan "akomodasi yang layak" secara langsung dengan dukungan anggaran, menunjukkan peningkatan kejelasan dalam mandat finansial. Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang didukung anggaran 14 merupakan langkah maju dalam menyediakan struktur pendukung yang terdedikasi dalam sistem pendidikan. Ini mencerminkan pemahaman bahwa pendidikan inklusi memerlukan lebih dari sekadar penempatan siswa; ia membutuhkan ekosistem dukungan yang terkoordinasi dan didanai dengan baik. Namun, efektivitas dari kebijakan ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran negara dan kemampuan implementasi di lapangan.
Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mengimplementasikan pendidikan inklusi, seringkali melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Peraturan Gubernur/Perwal). Inisiatif lokal ini menunjukkan bagaimana kerangka nasional diterjemahkan dan diadaptasi sesuai konteks regional.
Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah: Beberapa daerah telah memiliki peraturan daerah tentang pendidikan inklusif sebelum adanya Permendiknas, seperti Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 di DKI Jakarta dan Peraturan Daerah di Kabupaten Payakumbuh.2 Ini menunjukkan adanya inisiatif lokal yang mendahului atau melengkapi kebijakan nasional.
Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Inklusif: Perwal ini adalah contoh konkret alokasi dana operasional khusus di tingkat daerah. Untuk Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri, alokasi yang diberikan adalah Rp 50.000.000 per sekolah per semester, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Rp 100.000.000 per sekolah per semester.15 Dana ini disalurkan dari Dinas Pendidikan ke rekening giro sekolah setiap semester, dengan kewenangan sekolah untuk menentukan penggunaannya sesuai prioritas kebutuhan pendidikan inklusif..15
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membuat peraturan daerah, menetapkan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif (SPPI), menyelenggarakan pelatihan bagi guru di sekolah, membangun infrastruktur, dan membiayai program pendidikan inklusif.21
Keterlibatan pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi dan mengalokasikan anggaran khusus menunjukkan komitmen desentralisasi dalam implementasi pendidikan inklusi. Namun, desentralisasi ini juga dapat menimbulkan disparitas yang signifikan dalam kualitas dan ketersediaan layanan pendidikan inklusi antar daerah. Daerah dengan kapasitas finansial dan komitmen yang lebih tinggi cenderung memiliki program inklusi yang lebih maju dan terorganisir.21 Sebaliknya, daerah dengan keterbatasan sumber daya mungkin kesulitan untuk memenuhi standar yang diharapkan, meskipun ada mandat nasional. Hal ini menciptakan tantangan dalam mencapai pemerataan akses dan kualitas pendidikan inklusi di seluruh Indonesia, karena keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kemampuan dan prioritas masing-masing pemerintah daerah.
Kerangka Hukum Utama Pendidikan Inklusi di Indonesia
Regulasi, Tahun, Badan Penerbit
Ketentuan Utama (terkait pendidikan inklusi & pendanaan)
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, 1945, Pemerintah, DPR; Hak setiap warga negara atas pendidikan bermutu (Pasal 31).1
UU No. 20 Tahun 2003, 2003, Pemerintah, DPR; Hak yang sama atas pendidikan bermutu; hak pendidikan khusus bagi ABK, dapat dilaksanakan secara inklusif.1
UU No. 8 Tahun 2016, 2016, Pemerintah, DPR; Hak pendidikan bermutu secara inklusif dan khusus bagi penyandang disabilitas; kewajiban pemerintah menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan bagi yang tidak mampu.1
PP No. 13 Tahun 2020, 2020, Pemerintah; Fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, termasuk dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.1
Permendiknas No. 70 Tahun 2009, 2009, Kementerian Pendidikan Nasional; Pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkelainan dan/atau bakat istimewa.1
Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023, 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Rincian bentuk akomodasi layak, termasuk dukungan anggaran untuk operasional, beasiswa, sarana/prasarana; pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).14
Permendikbud No. 8 Tahun 2020, 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Petunjuk Teknis BOS Reguler; alokasi lebih tinggi dan pengecualian minimum siswa untuk SLB/sekolah terintegrasi; dana dapat digunakan untuk fasilitas/aksesibilitas ABK.20
Perwal Tangerang No. 73 Tahun 2021, 2021, Wali Kota Tangerang; Alokasi Biaya Operasional Pendidikan Inklusif (BOP Inklusif) spesifik untuk SD (Rp 50 juta/semester) dan SMP (Rp 100 juta/semester).15
Pendanaan pendidikan inklusi di Indonesia bersumber dari berbagai pihak, mencerminkan pendekatan multisektoral dalam memenuhi kebutuhan yang kompleks ini.
Pendanaan Pemerintah: Sumber utama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).10 Pemerintah pusat melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), mengelola berbagai program pendanaan.22
Pendanaan Non-Pemerintah/Swasta: Sektor swasta, baik dari lembaga perbankan maupun non-perbankan, serta berbagai yayasan filantropi, turut berkontribusi. Contoh yayasan yang terlibat antara lain Eka Tjipta Foundation, Djarum Foundation, dan Sampoerna Foundation.22 Selain itu, dana dari masyarakat dalam bentuk Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) juga menjadi sumber pendanaan yang sah.22
Kontribusi Masyarakat dan Orang Tua: Peran serta masyarakat dan orang tua juga merupakan bagian integral dari sistem pendanaan. Kontribusi ini dapat berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah swasta atau jenjang tertentu, infak, atau sumbangan tidak mengikat lainnya yang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan sekolah.25
Pemerintah pusat menyalurkan dana untuk pendidikan inklusi melalui beberapa mekanisme utama:
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan: DAK Fisik adalah dana APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan.23 Untuk menunjang pendidikan inklusi, bantuan ruangan disalurkan melalui skema DAK Fisik, yang telah berjalan pada tahun 2019 dan 2020.1 DAK Fisik ini sangat penting untuk membantu sekolah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP) melalui penyediaan dan perbaikan sarana prasarana, terutama bagi sekolah yang hanya mengandalkan dana BOS untuk operasionalnya.23
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler: BOS Reguler adalah dana bantuan operasional sekolah yang bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah serta meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.20 Dalam konteks pendidikan inklusi, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 memberikan perlakuan khusus. Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sekolah terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB) menerima alokasi per siswa tertinggi, yaitu Rp 2.000.000 per siswa per tahun.20 Selain itu, jika jumlah peserta didik di sekolah-sekolah ini kurang dari 60, alokasi dana BOS tetap dihitung berdasarkan 60 peserta didik dikalikan satuan biaya, menjamin adanya basis pendanaan yang memadai terlepas dari jumlah siswa yang sedikit.20 Dana BOS juga secara eksplisit dapat digunakan untuk "penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus".20 Penggunaan dana BOS di sekolah ditentukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan satuan pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar peserta didik.20
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP PAUD-ABK): Ini adalah program bantuan uang yang spesifik untuk satuan PAUD formal yang melayani ABK secara inklusif.32 Bantuan diberikan sebesar Rp 2.000.000 per peserta didik ABK, dengan total anggaran Rp 4 miliar untuk 2.000 peserta didik ABK.32 Penggunaan dana ini dibagi menjadi kegiatan utama (minimal 60%) seperti penyediaan alat bantu khusus, pengembangan Program Pembelajaran Individual (PPI), dan biaya terapi/intervensi, serta kegiatan pendukung (maksimal 40%) seperti biaya transportasi guru pendamping dan peningkatan kapasitas guru.32 Mekanisme penyaluran melibatkan pengajuan usulan melalui aplikasi E-Proposal, seleksi, penetapan penerima, penandatanganan perjanjian kerja sama, dan pelaporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.32
Beasiswa dan Bantuan Keuangan untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas: Pemerintah juga menyediakan berbagai program beasiswa untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu, termasuk penyandang disabilitas. Contohnya adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Beasiswa Unggulan, serta beasiswa afirmasi seperti ADEM (Afirmasi Pendidikan Menengah) dan ADIK (Afirmasi Pendidikan Tinggi) bagi anak-anak dari daerah tertinggal.22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 secara khusus mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang tidak mampu dan menanggung biaya pendidikan bagi anak penyandang disabilitas yang tidak mampu.16
Pemerintah daerah melengkapi pendanaan dari pusat dengan inisiatif dan alokasi anggaran sendiri:
Biaya Operasional Pendidikan Inklusif (BOP Inklusif) Lokal: Beberapa pemerintah daerah, seperti Kota Tangerang, mengalokasikan dana operasional khusus untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 73 Tahun 2021 menetapkan alokasi Rp 50.000.000 per sekolah per semester untuk SD Negeri dan Rp 100.000.000 per sekolah per semester untuk SMP Negeri.15 Dana ini disalurkan langsung ke rekening sekolah dan penggunaannya ditentukan oleh sekolah sesuai prioritas kebutuhan pendidikan inklusif.15
Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA): Selain BOS dari pusat, beberapa daerah memiliki BOPDA yang berfungsi sebagai dana operasional tambahan untuk sekolah. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional sekolah, termasuk yang terkait dengan pendidikan inklusi, seperti pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana.31
Sumber Pembiayaan Lain yang Sah: Peraturan daerah juga memungkinkan satuan pendidikan untuk memperoleh pembiayaan dari "sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat," sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.26 Ini membuka peluang bagi sekolah untuk mencari dukungan finansial dari pihak lain di tingkat lokal.
Pengelolaan dana di tingkat sekolah, terutama dana BOS, merupakan kunci implementasi pendidikan inklusi yang efektif.
Prinsip Pengelolaan Dana BOS: Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah, yang mencakup perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.20 Prinsip-prinsip ini meliputi efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.20
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS): RKAS adalah dokumen wajib yang memuat rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk satu tahun anggaran, baik yang bersifat strategis maupun rutin.33 RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah dan harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Sekolah, kemudian disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.20 Semua penggunaan dana BOS harus dimasukkan dalam RKAS.20
Tim BOS Sekolah: Pengelolaan dana BOS di sekolah dilakukan oleh Tim BOS Sekolah, yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, guru, perwakilan Komite Sekolah, dan perwakilan orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah.20
Komponen Penggunaan Dana BOS: Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, termasuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen/evaluasi, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, dan penyediaan alat multimedia pembelajaran.34 Pembayaran honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN dapat menggunakan dana BOS hingga 50% dari total alokasi untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat.20
Penyelenggaraan pendidikan inklusi memiliki komponen biaya operasional yang lebih kompleks dibandingkan pendidikan reguler, karena kebutuhan individual peserta didik berkebutuhan khusus yang bervariasi.
Biaya Personalia: Mencakup honorarium untuk guru kelas, guru mata pelajaran, dan yang terpenting, insentif atau honorarium tambahan untuk Guru Pendamping Khusus (GPK) yang mendampingi ABK.20
Adaptasi Kurikulum dan Pembelajaran: Biaya untuk pengembangan Program Pembelajaran Individual (PPI) yang disesuaikan dengan kebutuhan ABK, pengadaan buku pendukung pembelajaran, dan materi ajar khusus.4
Alat Bantu dan Media Pembelajaran Khusus: Pengadaan alat peraga, alat bantu khusus (misalnya, untuk tunanetra atau tunarungu), dan alat multimedia yang mendukung pembelajaran ABK.5
Layanan Terapi dan Dukungan Profesional: Biaya untuk sesi psikolog guna memantau perkembangan mental, serta berbagai jenis terapi (okupasi, sensori integrasi, fisioterapi, ABA) yang mungkin diperlukan oleh ABK.32 Biaya untuk shadow teacher (guru bantu) juga perlu dipertimbangkan oleh orang tua.40
Sarana dan Prasarana Aksesibel: Biaya untuk pembangunan atau pemeliharaan fasilitas fisik yang aksesibel, seperti ramp, toilet ramah disabilitas, dan ruang sumber belajar.1
Peningkatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan: Biaya untuk pelatihan berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan agar memiliki kompetensi dalam menangani ABK dan menerapkan strategi pembelajaran inklusif.32
Sosialisasi dan Keterlibatan Komunitas: Biaya untuk kegiatan sosialisasi program inklusi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat, serta upaya pemberdayaan peran serta masyarakat.32
Biaya Operasional Umum Sekolah: Meliputi biaya rutin seperti listrik, air, internet, dan kebersihan yang mendukung keseluruhan lingkungan belajar inklusif.34
Pendanaan pendidikan inklusi di Indonesia, meskipun telah memiliki berbagai mekanisme dari pemerintah pusat dan daerah, masih menghadapi tantangan dalam hal kecukupan dan pemerataan. Keberadaan berbagai mekanisme pendanaan (DAK untuk infrastruktur, BOS untuk operasional umum, BOP PAUD-ABK untuk PAUD spesifik, dan BOP Inklusif lokal) menunjukkan upaya yang beragam. Namun, Informasi dari beberapa sekolah yang menyatakan "hanya memiliki dana BOS, tidak ada dana khusus untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif" 5 menunjukkan bahwa alokasi dana khusus belum merata atau belum dipahami sepenuhnya di tingkat akar rumput. Ini mengindikasikan adanya fragmentasi dalam sistem pendanaan, di mana kebutuhan holistik pendidikan inklusi tidak selalu terpenuhi secara komprehensif oleh satu mekanisme tunggal, dan akses terhadap berbagai mekanisme ini mungkin bervariasi.
Lebih lanjut, analisis menunjukkan bahwa kapasitas finansial suatu daerah memiliki dampak langsung terhadap keberhasilan implementasi pendidikan inklusi. Daerah dengan kapasitas pelaksanaan dan pendanaan yang lebih baik cenderung memiliki penyedia pendidikan inklusi yang lebih terkonsentrasi dan berhasil.21 Hal ini menciptakan disparitas regional dalam kualitas layanan pendidikan inklusi. Jika suatu daerah memiliki keterbatasan anggaran, maka penyediaan GPK yang memadai, fasilitas aksesibel, dan layanan terapi yang esensial akan terhambat, meskipun ada mandat hukum. Ini menunjukkan bahwa pendanaan bukan hanya masalah ketersediaan dana, tetapi juga masalah kapasitas daerah dalam mengelola dan mengalokasikannya secara strategis.
Gambaran Umum Mekanisme Pendanaan Pemerintah untuk Pendidikan Inklusi
Mekanisme Pendanaan, Sumber, Tujuan untuk Pendidikan Inklusi, Ketentuan Finansial Utama
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan; APBN; Mendanai sarana/prasarana, pembangunan/rehabilitasi ruangan untuk inklusi.1
Bantuan ruangan disalurkan melalui skema DAK Fisik (berjalan 2019-2020).1
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler; APBN, APBD; Membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas & mutu pembelajaran bagi peserta didik, termasuk ABK.20
Rp 2.000.000/siswa/tahun untuk SDLB/SMPLB/SMALB/SLB; minimum 60 siswa untuk perhitungan alokasi.20 Dapat digunakan untuk fasilitas/aksesibilitas ABK.20
BOP PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP PAUD-ABK); APBN; Bantuan operasional khusus untuk satuan PAUD yang melayani ABK secara inklusif.32
Rp 2.000.000/ABK siswa; total Rp 4 miliar untuk 2.000 ABK.32 Minimal 60% untuk kegiatan utama (alat, terapi, PPI).32
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)/KIP Kuliah/Afirmasi; APBN; Memberikan bantuan keuangan/beasiswa langsung kepada peserta didik ABK dan keluarga tidak mampu.22
Beasiswa untuk siswa berprestasi tidak mampu, biaya pendidikan untuk anak PwD tidak mampu (UU 8/2016 Pasal 40).16
Biaya Operasional Pendidikan Inklusif (BOP Inklusif) Lokal; APBD; Dana operasional spesifik dari pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif.15
Contoh: Kota Tangerang Rp 50 juta/SD/semester, Rp 100 juta/SMP/semester.15
Komponen Biaya Operasional Pendidikan Inklusi di Tingkat Sekolah
Kategori Biaya, Rincian Komponen, Snippet Terkait,
Biaya Personalia; Honorarium/insentif Guru Pendamping Khusus (GPK), guru kelas, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, penjaga sekolah.20
Kurikulum & Pembelajaran; Pengembangan Program Pembelajaran Individual (PPI), modifikasi kurikulum, pengadaan buku dan materi ajar khusus.1
Sumber Daya Khusus; Pengadaan alat bantu khusus (mis. untuk tunanetra, tunarungu), alat peraga, APE, multimedia pembelajaran.5
Layanan Dukungan & Terapi; Biaya psikolog, terapi (okupasi, sensori integrasi, fisioterapi, ABA), shadow teacher.32
Infrastruktur & Aksesibilitas
Pembangunan/pemeliharaan fasilitas aksesibel (ramp, toilet disabilitas), ruang sumber belajar, perbaikan sarana prasarana.1
Peningkatan Kapasitas SDM; Pelatihan berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menangani ABK.32
Sosialisasi & Keterlibatan Komunitas; Kegiatan sosialisasi program inklusi, pemberdayaan peran serta masyarakat.32
Administrasi Umum Sekolah; Biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB), pengelolaan sekolah, langganan daya dan jasa (listrik, air, internet).20
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusi sangat bergantung pada sinergi dan kecukupan tiga komponen utama:
Adaptasi Kurikulum: Kurikulum dalam pendidikan inklusi harus bersifat fleksibel dan dapat diadaptasi sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).2 Adaptasi ini dapat dilakukan melalui simplifikasi atau modifikasi kurikulum umum tanpa menghilangkan substansi, atau bahkan omisi (peniadaan) beberapa aspek kurikulum yang tidak memungkinkan bagi ABK, yang kemudian diganti dengan kurikulum khusus bersifat individual (Program Pembelajaran Individual/PPI).1 Kurikulum yang baik berorientasi pada kebutuhan anak agar mereka tidak merasa tertekan secara psikologis, dan harus dinamis serta konstruktif.11
Sumber Daya Manusia (SDM): Ketersediaan guru yang kompeten adalah faktor penentu. Ini mencakup guru kelas dan mata pelajaran yang mampu menguasai bahan ajar, mengelola kelas, dan menggunakan metode, media, serta sumber belajar yang beragam.11 Lebih krusial lagi adalah ketersediaan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang memiliki kompetensi dalam menangani PDBK dan berkolaborasi dengan guru reguler untuk menyusun dan melaksanakan PPI.2 Selain GPK, tenaga bimbingan konseling dan terapis juga sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan komprehensif.13
Infrastruktur dan Aksesibilitas: Lingkungan belajar yang inklusif harus ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai dan aksesibel. Ini meliputi fasilitas fisik seperti ramp, toilet ramah disabilitas, dan ruang kelas yang adaptif.11 Ketersediaan ruang pusat sumber belajar dan alat bantu khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing jenis disabilitas juga esensial.1
Kecukupan dan kualitas ketiga komponen ini sangat bergantung pada ketersediaan dan alokasi anggaran yang memadai. Misalnya, kekurangan GPK yang berkualitas 2 atau fasilitas yang tidak memadai 30 seringkali merupakan cerminan dari keterbatasan anggaran.48 Ini menunjukkan bahwa pendanaan bukan hanya aspek administratif, tetapi merupakan fondasi yang memungkinkan implementasi semua komponen penting lainnya dalam pendidikan inklusi. Tanpa dukungan finansial yang kuat, upaya adaptasi kurikulum, pengembangan SDM, dan penyediaan infrastruktur akan terhambat, secara langsung memengaruhi kualitas layanan pendidikan inklusi.
Manajemen keuangan pendidikan inklusi melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan peran dan tanggung jawab yang saling terkait:
Pemerintah (Pusat dan Daerah): Memiliki tanggung jawab utama untuk memfasilitasi dan menjamin penyediaan akomodasi yang layak, termasuk dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.14 Ini juga mencakup penyediaan beasiswa dan penanggungan biaya pendidikan bagi ABK yang tidak mampu.16 Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk membuat peraturan daerah, menetapkan SPPI, dan membiayai program inklusif.21
Manajemen Sekolah (Kepala Sekolah, Tim BOS Sekolah): Kepala sekolah memegang peran penting dalam pengelolaan pendidikan inklusif, termasuk dalam perencanaan anggaran yang matang.3 Tim BOS Sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS secara profesional, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, serta menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disepakati bersama guru dan Komite Sekolah.20
Orang Tua dan Masyarakat: Memiliki peran krusial dalam mendukung pendidikan inklusif. Selain kontribusi finansial melalui SPP atau sumbangan, mereka diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sekolah dan mendukung perkembangan anak di rumah.8 Keterlibatan orang tua sangat penting, meskipun tingkat partisipasi aktif mereka terkadang masih rendah.38
Organisasi Non-Pemerintah (NGO) dan Sektor Swasta: Semakin banyak terlibat melalui kemitraan, program Corporate Social Responsibility (CSR), dan inisiatif filantropi. Mereka dapat menyediakan sumber daya tambahan, program pelatihan, dan dukungan bagi siswa dan keluarga.22 Kolaborasi ini membantu mengatasi keterbatasan sumber daya pemerintah.
Meskipun kerangka regulasi dan sistem pendanaan telah ada, implementasi pendidikan inklusi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan signifikan, terutama terkait aspek keuangan.
Salah satu tantangan utama adalah ketidakcukupan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk pendidikan inklusi. Meskipun undang-undang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD, jumlah absolutnya masih dianggap rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan riil untuk penyelenggaraan pendidikan inklusi yang komprehensif.22 Banyak sekolah melaporkan bahwa mereka "hanya memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak ada dana khusus untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif" 5, yang mengindikasikan bahwa dana BOS yang bersifat umum seringkali tidak memadai untuk kebutuhan spesifik ABK yang lebih tinggi. Akibatnya, sekolah seringkali tidak dapat menyediakan layanan maksimal dan fasilitas yang memadai bagi ABK.30
Kesenjangan dalam pendanaan ini diperparah oleh disparitas kapasitas finansial antar daerah. Penyelenggara pendidikan inklusi cenderung terkonsentrasi di pemerintah daerah yang memiliki kapasitas pelaksanaan dan pendanaan yang relatif lebih baik.21 Hal ini menciptakan ketidakmerataan dalam kualitas dan ketersediaan layanan pendidikan inklusi di seluruh Indonesia. Daerah dengan anggaran terbatas akan kesulitan untuk memenuhi standar yang diharapkan, meskipun ada mandat nasional, sehingga menghambat tercapainya pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.
Ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, khususnya Guru Pendamping Khusus (GPK), merupakan hambatan serius. Terdapat kekurangan jumlah GPK yang berkualitas yang tidak sebanding dengan jumlah peserta didik ABK.2 Seringkali, guru reguler yang tidak memiliki latar belakang pendidikan khusus harus menangani ABK sebagai "tugas tambahan," yang bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan adanya guru khusus yang kompeten.2 Kondisi ini berimplikasi pada kualitas layanan yang diberikan kepada ABK.
Selain GPK, kurangnya psikolog dan terapis khusus di sekolah menjadi masalah umum.5 Hal ini memaksa orang tua untuk mencari layanan terapi dan psikolog secara mandiri di luar sekolah, yang menimbulkan beban finansial yang signifikan.40
Banyak sekolah inklusi masih kekurangan fasilitas dan prasarana yang memadai dan aksesibel untuk ABK.30 Meskipun ada bantuan DAK untuk pembangunan ruangan 1, banyak sekolah masih memiliki bangunan yang sempit atau tidak dilengkapi dengan fasilitas aksesibilitas dasar seperti jalur kursi roda atau toilet ramah disabilitas.38 Proposal bantuan untuk fasilitas seringkali tidak sepenuhnya dikabulkan atau tidak sesuai dengan kebutuhan spesifik siswa.30
Meskipun terdapat berbagai regulasi nasional, implementasinya di tingkat lokal seringkali tidak konsisten. Hal ini disebabkan oleh kurangnya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan yang spesifik untuk pendidikan inklusi, yang seringkali hanya berupa surat edaran situasional.41 Kurangnya pemahaman yang mendalam tentang kebijakan inklusi di kalangan pelaksana di tingkat lokal juga menghambat implementasi yang efektif.41
Meskipun kolaborasi multipihak ditekankan dalam kebijakan, tingkat partisipasi aktif orang tua dan masyarakat dalam mendukung program pendidikan inklusi masih rendah di beberapa daerah.38 Ini dapat disebabkan oleh faktor kesibukan orang tua atau kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendidikan inklusi.38
Analisis terhadap tantangan-tantangan ini menunjukkan adanya "biaya tersembunyi" yang ditanggung oleh orang tua.40 Biaya untuk psikolog (mulai Rp 250 ribu/sesi), terapi (mulai Rp 175 ribu/sesi), dan guru bayangan (shadow teacher) (mulai Rp 1,5 juta/bulan) adalah pengeluaran signifikan yang seringkali harus ditanggung keluarga karena layanan ini tidak sepenuhnya tersedia atau didanai oleh sekolah publik.40 Hal ini menciptakan ketidakadilan, di mana akses terhadap dukungan komprehensif bagi ABK sangat bergantung pada kemampuan finansial keluarga, bertentangan dengan prinsip pemerataan hak pendidikan.
Kesenjangan ini juga mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan dan praktik. Meskipun kerangka regulasi yang kuat telah dibangun untuk menjamin hak pendidikan inklusif, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasinya belum optimal. Kekurangan GPK yang berkualitas 30, fasilitas yang tidak memadai 30, dan beban finansial pada orang tua 40 adalah indikator nyata bahwa kebijakan belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi layanan yang memadai dan merata. Tantangan ini menyoroti perlunya pendekatan yang lebih terintegrasi dan pendanaan yang lebih substansial untuk menjembatani kesenjangan antara aspirasi kebijakan dan realitas implementasi.
Tantangan dan Solusi yang Diusulkan dalam Pendanaan dan Implementasi Pendidikan Inklusi
Kategori Tantangan; Tantangan Spesifik; Solusi yang Diusulkan; Snippet Terkait
Kecukupan & Pemerataan Anggaran
Anggaran pemerintah tidak memadai untuk kebutuhan holistik ABK.22 ; Peningkatan pendanaan dan sumber daya untuk pendidikan inklusi.22 ; Disparitas kapasitas finansial antar daerah.21 ; Peningkatan efektivitas anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah.22 ; Kurangnya dana khusus yang terdedikasi selain BOS.5 ; Alokasi dana khusus yang lebih terarah untuk kebutuhan inklusi spesifik.5
Kesenjangan Sumber Daya Manusia
Kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang berkualitas.2 ; Penyediaan GPK yang memadai oleh pemerintah.41 Program pelatihan guru yang berkelanjutan dan komprehensif.38 ; Kurangnya psikolog/terapis di sekolah.5 ; Mengembangkan mekanisme kerja sama dengan klinik/administrasi untuk dukungan komprehensif.21
Keterbatasan Infrastruktur & Aksesibilitas
Banyak sekolah kekurangan fasilitas aksesibel dan khusus.30 ; Penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memadai dan sesuai standar.38
Konsistensi Kebijakan & Pemahaman
Kurangnya petunjuk teknis (juknis) yang spesifik dan pemahaman lokal yang tidak konsisten.41 ; Regulasi yang lebih jelas dan standar minimum fasilitas/layanan.38 Penguatan sistem monitoring dan evaluasi.21
Beban Orang Tua
Orang tua menanggung biaya tinggi untuk terapi, psikolog, shadow teacher.40 ; Mengintegrasikan layanan terapi/psikolog ke dalam sistem sekolah atau memberikan subsidi langsung.40
Keterlibatan Komunitas
Tingkat partisipasi orang tua/komunitas yang masih rendah.38 ; Peningkatan kolaborasi antara orang tua dan sekolah.38 ; Memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat.21
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, terdapat praktik terbaik dan strategi pendanaan inovatif yang dapat menjadi model untuk memperkuat pendidikan inklusi di Indonesia.
Beberapa daerah dan sekolah telah menunjukkan keberhasilan dalam implementasi pendidikan inklusi:
Kota Surabaya: Evaluasi menunjukkan peningkatan jumlah sekolah inklusi dan pendaftar ABK setiap tahunnya, mengindikasikan efektivitas dalam memperluas akses.30 Model "full inclusive" di mana ABK belajar di kelas yang sama dengan siswa reguler juga telah diterapkan.30
Sekolah Inklusi Quantum Brain Makassar: Studi kasus menyoroti praktik terbaik dalam manajemen kurikulum (berbasis asesmen dan Program Pembelajaran Individual/PPI untuk ABK), manajemen siswa (penerimaan non-selektif, bimbingan berdiferensiasi), dan manajemen guru (proses seleksi dan pelatihan khusus untuk guru ABK).49
Inisiatif Pendanaan Lokal: Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 73 Tahun 2021 yang mengalokasikan Biaya Operasional Pendidikan Inklusif (BOP Inklusif) spesifik untuk SD dan SMP negeri adalah contoh nyata komitmen finansial di tingkat daerah.15
Mengingat keterbatasan anggaran pemerintah dan tingginya biaya pendidikan inklusi, diversifikasi sumber pendanaan dan penguatan kemitraan menjadi sangat penting.
Kemitraan Multi-Pihak: Kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah (NGO), sektor swasta, universitas, dan masyarakat sangat krusial.7 Contoh nyata adalah kemitraan pembangunan DKI Jakarta yang melibatkan berbagai yayasan (Mitra Netra, LAYAK, Wahana Inklusi Indonesia), asosiasi profesi, universitas (UNJ), dan perusahaan swasta (Kelas Pintar, Pijar Sekolah), serta organisasi internasional seperti UNICEF.52 Universitas seperti UGM juga menjalin kerja sama dengan yayasan dan komunitas untuk memecahkan masalah daerah, termasuk pendidikan inklusi.53
Dana Gabungan (Pooled Funds): Model pendanaan inovatif ini menggabungkan sumber daya dari berbagai pihak (donor, pemerintah, swasta, masyarakat) untuk meningkatkan daya ungkit pendanaan, harmonisasi upaya, dan memperluas akses.22 Contoh usulan meliputi Dana Gabungan Diaspora, ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), Wakaf, dan Lingkungan Hidup.29 Manfaatnya meliputi diversifikasi portofolio donor, sumber dana yang stabil, mitigasi risiko, dan pengelolaan profesional.29 Strategi penggalangan dana mencakup pengembangan budaya filantropi, pengajuan hibah, dan kolaborasi dengan perusahaan (CSR).28
Sekolah dapat secara aktif menggalang dana dari masyarakat dan orang tua untuk menutupi kebutuhan operasional yang tidak tercover oleh dana pemerintah:
Jejaring Kuat: Membangun hubungan yang kuat dengan alumni, orang tua murid, dan masyarakat sekitar dapat mendorong kontribusi.28
Proposal Transparan: Membuat proposal yang menarik dan transparan mengenai visi, misi, dan rencana penggunaan anggaran (misalnya, untuk pembangunan fasilitas atau insentif guru) dapat menarik donatur.28
Pemanfaatan Platform Digital: Menggunakan media sosial dan platform digital untuk kampanye penggalangan dana dapat memperluas jangkauan dan mempermudah donasi.28
Kontribusi Langsung Orang Tua: Di beberapa kasus, orang tua secara langsung berkontribusi untuk kebutuhan spesifik, seperti perbaikan fasilitas (misalnya, perbaikan AC untuk ruang inklusi di Surabaya).31
Keterbatasan anggaran pemerintah dan tingginya biaya pendidikan inklusi yang komprehensif mendorong pentingnya diversifikasi sumber pendanaan dan penguatan kemitraan. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari yayasan filantropi, perusahaan melalui CSR, hingga inisiatif penggalangan dana berbasis komunitas, bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi strategi esensial untuk menjembatani kesenjangan pendanaan. Model-model seperti pooled funds menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur untuk mengkonsolidasikan sumber daya dan meningkatkan efektivitas bantuan. Ini menunjukkan bahwa untuk mencapai pendidikan inklusi yang berkelanjutan, diperlukan ekosistem pendanaan yang lebih luas dan kolaboratif, di mana tanggung jawab finansial tidak hanya dibebankan pada pemerintah, tetapi juga dibagi secara strategis dengan sektor non-pemerintah.
Untuk memperkuat implementasi pendidikan inklusi di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis yang berfokus pada harmonisasi regulasi, optimalisasi anggaran, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan kolaborasi dan akuntabilitas.
Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) yang Komprehensif: Mengembangkan juknis yang jelas dan spesifik untuk implementasi pendidikan inklusi di semua jenjang pendidikan, mencakup aspek kurikulum, SDM, sarana prasarana, dan pendanaan. Juknis ini harus mengatasi inkonsistensi yang ada dan memberikan panduan operasional yang seragam bagi sekolah dan dinas pendidikan di daerah.38
Sosialisasi dan Peningkatan Pemahaman Kebijakan: Melakukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan mengenai regulasi pendidikan inklusi kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama di tingkat lokal (kepala sekolah, guru, dinas pendidikan), untuk memastikan pemahaman yang seragam dan mengurangi kesenjangan antara kebijakan dan praktik.32
Peningkatan Efektivitas Anggaran: Meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan, terutama untuk pendidikan inklusi.22 Ini bisa dilakukan melalui perencanaan berbasis data yang lebih kuat dan evaluasi berkala terhadap dampak pengeluaran.
Alokasi Dana Khusus yang Lebih Terarah: Mengalokasikan dana khusus yang lebih substansial dan terarah untuk pendidikan inklusi di luar dana BOS umum, yang secara eksplisit mencakup biaya-biaya spesifik seperti honorarium GPK, pengadaan alat bantu, dan biaya terapi yang saat ini sering menjadi beban orang tua.5
Integrasi Biaya Tersembunyi: Mengkaji kemungkinan integrasi biaya layanan esensial seperti psikolog dan terapi ke dalam skema pendanaan publik atau menyediakan subsidi langsung yang memadai bagi keluarga ABK yang tidak mampu, untuk mengurangi beban finansial orang tua dan memastikan pemerataan akses terhadap layanan pendukung.40
Insentif untuk Daerah: Memberikan insentif finansial atau dukungan teknis yang lebih besar dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kapasitas finansial yang lebih rendah, untuk mendorong mereka mengembangkan dan memperluas program pendidikan inklusi yang berkualitas.21
Penyediaan GPK yang Memadai: Merekrut dan menempatkan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang berkualitas dan memiliki latar belakang pendidikan khusus yang memadai sesuai dengan rasio kebutuhan ABK di setiap sekolah inklusi.13
Pelatihan Guru Berkelanjutan: Mengembangkan program pelatihan guru yang komprehensif dan berkelanjutan, baik untuk GPK maupun guru reguler, yang berfokus pada teknik pengajaran diferensiasi, pemahaman kebutuhan ABK, dan strategi intervensi yang sesuai.38
Penyediaan Tenaga Profesional Pendukung: Memfasilitasi ketersediaan psikolog, terapis, dan tenaga bimbingan konseling di sekolah atau melalui mekanisme kerja sama dengan lembaga profesional eksternal, untuk memberikan dukungan holistik bagi ABK.5
Penguatan Kemitraan: Mendorong dan memfasilitasi kemitraan yang lebih erat antara pemerintah, sekolah, orang tua, masyarakat, NGO, dan sektor swasta (termasuk melalui program CSR) untuk diversifikasi sumber pendanaan dan penyediaan sumber daya tambahan.22
Penerapan Model Pendanaan Inovatif: Mendorong penggunaan model pendanaan inovatif seperti pooled funds untuk mengkonsolidasikan sumber daya dari berbagai pihak dan meningkatkan efektivitas bantuan pembangunan pendidikan inklusi.22
Transparansi dan Akuntabilitas: Memperkuat sistem pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana di tingkat sekolah dan daerah, dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat untuk membangun kepercayaan pemangku kepentingan.20
Pengembangan Sistem Data Komprehensif: Mengembangkan sistem data yang terintegrasi untuk pemetaan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang memenuhi standar minimum, serta melacak perkembangan ABK dan penggunaan dana.21
Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas regulasi dan program pendanaan pendidikan inklusi, dengan mengidentifikasi kesenjangan dan keberhasilan di lapangan, untuk menjadi dasar perbaikan kebijakan di masa mendatang.21
Penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia telah didukung oleh kerangka regulasi yang progresif dan komprehensif, dimulai dari amanat konstitusional hingga peraturan menteri yang merinci akomodasi yang layak dan mekanisme pendanaan. Berbagai sumber anggaran, baik dari pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD), maupun kontribusi non-pemerintah (swasta dan masyarakat), telah dialokasikan melalui mekanisme seperti DAK Fisik, BOS Reguler, BOP PAUD-ABK, beasiswa, dan BOP Inklusif lokal.
Meskipun demikian, terdapat kesenjangan yang signifikan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Tantangan utama meliputi ketidakcukupan dan ketidakmerataan alokasi anggaran, terutama karena kebutuhan spesifik ABK yang tinggi tidak selalu tercover oleh dana umum seperti BOS, serta adanya disparitas kapasitas finansial antar daerah. Kesenjangan sumber daya manusia, khususnya kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang berkualitas dan tenaga profesional pendukung, juga menjadi hambatan krusial. Selain itu, keterbatasan infrastruktur aksesibel dan kurangnya konsistensi kebijakan di tingkat lokal turut memperlambat implementasi.
Fenomena "biaya tersembunyi" yang harus ditanggung orang tua untuk layanan esensial seperti psikolog dan terapi menunjukkan bahwa sistem pendanaan saat ini belum sepenuhnya holistik dan dapat menciptakan ketidakadilan akses. Ini adalah cerminan nyata dari kesenjangan antara aspirasi kebijakan dan realitas implementasi.
Untuk mencapai pendidikan inklusi yang adil dan berkelanjutan, diperlukan upaya terpadu untuk harmonisasi kebijakan, optimalisasi anggaran dengan alokasi yang lebih terarah dan mencakup biaya-biaya spesifik ABK, peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara signifikan, serta penguatan kolaborasi multi-pemangku kepentingan melalui model pendanaan inovatif. Dengan demikian, hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan inklusif dapat benar-benar terwujud di seluruh pelosok Indonesia.
Works cited
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF - Kipin.id, accessed May 26, 2025, https://kipin.id/marketing/Program_Penyelenggaraan_Pendidikan_Inklusif.pdf
PERATURAN PERUNDANGAN DAN IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INKLUSIF - Neliti, accessed May 26, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/149701-ID-peraturan-perundangan-dan-implementasi-p.pdf
PENGELOLAAN UNTUK PENDIDIKAN INKLUSIF EFEKTIF - OSF, accessed May 26, 2025, https://osf.io/m4v2c/download
Pembelajaran Pendidikan Inklusif Pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif - Journal on Education, accessed May 26, 2025, https://jonedu.org/index.php/joe/article/download/4938/3883/
Komponen Pendidikan Inklusi Dan Perannya | PDF | Karier & Perkembangan - Scribd, accessed May 26, 2025, https://id.scribd.com/document/502701155/3-KOMPONEN-PENDIDIKAN-INKLUSI-DAN-PERANNYA
“ PENDIDIKAN INKLUSI “ - IAIN Kudus Repository, accessed May 26, 2025, http://repository.iainkudus.ac.id/10966/1/PENDIDIKAN%20INKLUSI%20Kebijakan%20dan%20Evaluasi%20Pemerintah%20dalam%20Pendidikan%20Inklusi%20Dr.%20Hj.%20Muzdalifah%2C%20S.Psi.%2C%20M.Si.%20dkk.pdf
Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif | PDF - Scribd, accessed May 26, 2025, https://id.scribd.com/document/522115133/Panduan-Pelaksanaan-Pendidikan-Inklusif
panduan pelaksanaan pendidikan inklusif - Repositori Kemdikbud, accessed May 26, 2025, https://repositori.kemdikbud.go.id/24970/1/Panduan_Inklusif.pdf
Manajemen Pendidikan Inklusif: Perspektif dan Praktik Terbaik - Cikoneng, accessed May 26, 2025, https://cikoneng-ciamis.desa.id/manajemen-pendidikan-inklusif-perspektif-dan-praktik-terbaik
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, accessed May 26, 2025, https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fbs/file/bd3d6035-7a8b-481b-8f13-4bd1617e970c.pdf
Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi, accessed May 26, 2025, https://siswaindonesia.id/kebijakan-pemerintah-tentang-penyelenggaraan-pendidikan-inklusi/
Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif - Sistem Informasi Kurikulum Nasional, accessed May 26, 2025, https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/08/Panduan-Pelaksanaan-Pendidikan-Inklusif.pdf
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF Zaini Sudarto Prodi Pendidikan Luar Biasa FIP Unesa E-mail, accessed May 26, 2025, https://journal.unesa.ac.id/index.php/jp/article/view/369/202
peraturan.bpk.go.id, accessed May 26, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/346466/Permendikbudristek%2048%20Tahun%202023.pdf
PROVINSI BANTEN PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN INK, accessed May 26, 2025, https://jdih.tangerangkota.go.id/dokumen/detail/perwal-73-2021/download
peraturan.bpk.go.id, accessed May 26, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/26352/UU%20Nomor%208%20Tahun%202016.pdf
akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan - Regulasip, accessed May 26, 2025, https://www.regulasip.id/electronic-book/21253
PERMENDIKBUDRISTEK NO. 48 TAHUN 2023 - LLDIKTI Wilayah XIII, accessed May 26, 2025, https://lldikti13.kemdikbud.go.id/2023/08/24/permendikbudristek-no-48-tahun-2023/
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar - sibibu.com, accessed May 26, 2025, https://sibibu.com/wp-content/uploads/2024/10/Buku-Saku-Pendidikan-Inklusif-Sekolah-Dasar.pdf
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPER, accessed May 26, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/156333/Permendikbud%20Nomor%208%20Tahun%202020.pdf
Catatan Kebijakan Pendidikan Inklusif - World Bank Documents and Reports, accessed May 26, 2025, https://documents1.worldbank.org/curated/en/686401634666310425/pdf/Executive-Summary.pdf
Lembaga Pembiayaan Pendidikan dalam Mewujudkan Pendidikan yang Inklusif dan Berkelanjutan di Indonesia - Jurnal Universitas Muhammadiyah Jakarta, accessed May 26, 2025, https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/article/download/26031/11776
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan - Repositori Kemdikbud - Kemendikbud, accessed May 26, 2025, https://repositori.kemdikbud.go.id/18043/1/Final_Cetak_06_Pemanfaatan_DAK_Fisik.pdf
RAPAT KERJA KOMISI X DPR RI DENGAN MENDIKBUDRISTEK TENTANG RKA K/L 2024 DAN DAK BIDANG PENDIDIKAN, accessed May 26, 2025, https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K10-43-36049573114ccf3c8719dbf7770dd67b.pdf
SISTEM DAN MEKANISME PENGANGGARAN PENDIDIKAN - Institut Parahikma Indonesia, accessed May 26, 2025, https://sys.parahikma.ac.id/journal/index.php/el-idarah/article/download/456/224/1248
PEDOMAN Menimbang : Mengingat : WALIKOTA PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PE - Peraturan BPK, accessed May 26, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/61077/Perwa.9-2017.Pedoman%20Penyelenggaraan%20Pendidikan%20Inklusif.pdf
Pengelolaan Keuangan Sekolah : Sumber Pembiayaan dan Pertanggungjawaban dalam Satuan Pendidikan - LPKD, accessed May 26, 2025, https://journal.lpkd.or.id/index.php/Edukasi/article/download/1000/1552/5569
Strategi Jitu Kelola Dana dan Cara Dapatkan Donatur Sekolah - Mayar Blog, accessed May 26, 2025, https://blog.mayar.id/strategi-dapatkan-donatur-sekolah-kelola-dana-dan-rahasia-memikat-donatur/
REPORT STUDY “POOLED FUNDING STRATEGY AND DEVELOPMENT” | Penabulu Research Institute, accessed May 26, 2025, https://researchinstitute.penabulufoundation.org/wp-content/uploads/2024/07/Report-Study-Pooled-Funding-Strategy-and-Development.pdf
EVALUASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ... - E-Journal Unesa, accessed May 26, 2025, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/download/39118/34310/56533
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH INKLUSI DI SEKOLAH DASAR NEGERI GAYUNGAN II/423 SURABAYA, accessed May 26, 2025, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/inspirasi-manajemen-pendidikan/article/view/48742/40700
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (BOP PAUD-ABK) - PAUDPEDIA, accessed May 26, 2025, https://paudpedia.kemendikdasmen.go.id/uploads/pdfs/TINY_20220511_114908.pdf
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERA - Direktorat SMA, accessed May 26, 2025, https://sma.dikdasmen.go.id/data/files/Permendikbud%20Nomor%201%20Tahun%202018%20Tentang%20Petunjuk%20Teknis%20BOS.pdf
Ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler - BOSP, accessed May 26, 2025, https://pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/31799401818393-Ketentuan-Penggunaan-Dana-BOS-Reguler
Komponen Pembiayaan BOS | PDF - Scribd, accessed May 26, 2025, https://id.scribd.com/document/459591569/Komponen-Pembiayaan-BOS-docx
Proposal Inklusi | PDF - Scribd, accessed May 26, 2025, https://id.scribd.com/document/494016287/PROPOSAL-INKLUSI
00 Proposal Pengajuan Insentif Inklusi - 2020 | PDF | Karier & Perkembangan - Scribd, accessed May 26, 2025, https://id.scribd.com/document/589088587/00-PROPOSAL-PENGAJUAN-INSENTIF-INKLUSI-2020
strategi pengelolaan pendidikan inklusif untuk meningkatkan aksesibilitas di sekolah dasar, accessed May 26, 2025, https://jurnal.rakeyansantang.ac.id/index.php/ths/article/download/584/328/1018
STANDAR BIAYA DAN TARIF LAYANAN SATUAN USAHA AKADEMIK DAN SATUAN USAHA KOMERSIAL - Ditkeu UA - Universitas Airlangga, accessed May 26, 2025, https://sim.ditkeu.unair.ac.id/app/sbm/SBTL_UA2024.pdf
Perlu Disiapkan Seoptimal Mungkin, Berapa Biaya Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia? - Cermati.com, accessed May 26, 2025, https://www.cermati.com/artikel/biaya-sekolah-anak-berkebutuhan-khusus
RISALAH KEBIJAKAN NOVEMBER 2019 PEMBELAJARAN YANG BERKUALITAS DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF - INOVASI, accessed May 26, 2025, https://www.inovasi.or.id/id//?sdm_process_download=1&download_id=13362
Meningkatkan Pengetahuan dan Praktik Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar Melalui Deteksi dan Intervensi Dini - Fisioterapi, accessed May 26, 2025, https://fisioterapi.umsida.ac.id/pengetahuan-praktik-pendidikan-inklusif/
Mekanisme Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif | PDF | Ilmu Sosial - Scribd, accessed May 26, 2025, https://id.scribd.com/document/370709836/MEKANISME-PENYELENGGARAAN-PENDIDIKAN-INKLUSIF-docx
Implementasi Pendidikan Inklusif pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif Jenjang SMP di Kota Tangerang, accessed May 26, 2025, https://jer.or.id/index.php/jer/article/download/832/493
Kemenko PMK dorong pendanaan khusus untuk sekolah inklusi - ANTARA News, accessed May 26, 2025, https://www.antaranews.com/berita/3758586/kemenko-pmk-dorong-pendanaan-khusus-untuk-sekolah-inklusi
Edudikara: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran ISSN Model Desain Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, accessed May 26, 2025, https://ojs.itapi.or.id/index.php/edudikara/article/download/244/179/484
ANALISIS PENDIDIKAN INKLUSIF: KENDALA DAN SOLUSI DALAM IMPLEMENTASINYA Husnul Mukti1, Ida Bagus Putu Arnyana2, Nyoman Dantes3 Un - IPM2KPE Journal Management System, accessed May 26, 2025, https://journal.ipm2kpe.or.id/index.php/KAGANGA/article/view/8559/5009
Analisis Dampak Kebijakan Pendidikan Inklusif Terhadap Sekolah Dan Masyarakat (Studi Kasus Sekolah Kharisma Makassar) - ResearchGate, accessed May 26, 2025, https://www.researchgate.net/publication/386199967_Analisis_Dampak_Kebijakan_Pendidikan_Inklusif_Terhadap_Sekolah_Dan_Masyarakat_Studi_Kasus_Sekolah_Kharisma_Makassar
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSI DI SEKOLAH QUANTUM BRAIN MAKASSAR, accessed May 26, 2025, https://eprints.unm.ac.id/27453/1/ARTIKEL%20A.%20DEWI%20ANDRIANI%20%281843042004%29.pdf
Pendidikan Manajemen Inklusif Merupakan Salah Satu Alternatif Mengatasi Permasalahan Sosial Anak Berkebutuhan Khusus Atau Disabi - E-Journal, accessed May 26, 2025, https://e-journal.nalanda.ac.id/index.php/jdan/article/download/740/664/2564
Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (Yayasan BaKTI) - INKLUSI, accessed May 26, 2025, https://inklusi.or.id/id/tentang/mitra/bakti-yayasan-bursa-pengetahuan-kawasan-timur-indonesia/
Menjalin Kerja Sama Wujudkan Pendidikan Inklusif yang Berkualitas - BPMP JAKARTA, accessed May 26, 2025, https://lpmpdki.kemdikbud.go.id/menjalin-kerja-sama-wujudkan-pendidikan-inklusif-yang-berkualitas/
Teken Kerja Sama dengan Yayasan Tirta Alam Bumi Bertuah dan Kagama Komunitas Pegiat Inklusi, Sekolah Vokasi UGM siap Berkontribusi dalam Pemecahan Masalah Daerah, accessed May 26, 2025, https://sv.ugm.ac.id/2024/11/19/teken-kerja-sama-dengan-yayasan-tirta-alam-bumi-bertuah-dan-kagama-komunitas-pegiat-inklusi-sekolah-vokasi-ugm-siap-berkontribusi-dalam-pemecahan-masalah-daerah/
Inovasi Dalam Pembiayaan Pendidikan: Memperkuat Akses Dan Keterjangkauan Pendidikan Di Kabupaten Maybrat - Journal Pedia, accessed May 26, 2025, https://journalpedia.com/1/index.php/jipp/article/download/2065/2079/6422
Donasi Pendidikan untuk Anak Indonesia bersama UNICEF, accessed May 26, 2025, https://www.supportunicefindonesia.org/donate/education-and-adolescents
evaluasi kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat sekolah dasar di kecamatan koja - Neliti, accessed May 26, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/198028-evaluasi-kebijakan-penyelenggaraan-pendi.pdf
Pendidikan Inklusif: Tantangan dan Solusi untuk Sekolah di Indonesia - CERdig Media, accessed May 26, 2025, https://media.cerdig.com/pendidikan-inklusif-tantangan-dan-solusi-untuk-sekolah-di-indonesia/
EVALUASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF DI PROVINSI JAWA TIMUR - IRIS1103, accessed May 26, 2025, https://iris1103.uns.ac.id/laporan_akhir/00301184058320190.pdf
Analisis dan Evaluasi: Program Pendidikan Inklusi Melalui Sekolah Dasar, accessed May 26, 2025, https://jupetra.org/index.php/jpt/article/view/495
Permainan tradisional merupakan bagian tak terpisahkan dari kebudayaan Indonesia yang kaya dan beragam. Dengan hampir 2.600 permainan tradisional yang ada di Indonesia, setiap permainan memiliki ciri khas dan nilai kearifan lokal dari setiap daerah di Indonesia. Melalui kegiatan Gebyar Senamda 2024 dengan tema "Menyulam Kembali Budaya Bangsa Melalui 1000 permainan tradisional", Siswa-siswi/peserta didik dapat memperoleh pengalaman mengenal berbagai permainan tradisional serta gerak yang berguna bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik mereka. Selain itu, permainan tradisional juga memupuk rasa menghargai kelebihan dan kekurangan masing-masing, serta membangun kebersamaan dan memahami perasaan orang lain.
Guru penjas dan bapak/ibu guru yang lain memiliki peran penting dalam memfasilitasi anak-anak untuk lebih mengenal dan melestarikan permainan tradisional. Dengan memperkenalkan permainan tradisional kepada peserta didik, bapak/ibu guru dapat membantu menyulam budaya bangsa dan memperkuat identitas peradaban bangsa Indonesia. Melalui permainan tradisional, nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, pengabdian, dan cara bekerja yang mencerminkan karakter bangsa dapat lebih mudah terwujud.
Dengan melestarikan permainan tradisional, kita juga dapat mengenalkan kebudayaan Indonesia kepada dunia internasional. Permainan tradisional dapat menjadi daya tarik wisata budaya yang menarik bagi wisatawan asing yang ingin mengenal lebih dekat kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, melestarikan permainan tradisional bukan hanya penting untuk memperkuat identitas peradaban bangsa Indonesia, tetapi juga dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat Indonesia.
# tergerak, bergerak, menggerakkan
diposting pada tanggal 16 Des 2019 08.04 oleh SMPN 6 SIDOARJO
Pagi tadi saya melewati sebuah rumah, 50 meter dari rumah saya dan melihat seorang isteri mengantar suaminya sampai pagar depan rumah.
"Yah, beras sudah habis loh..." ujar isterinya.
Suaminya hanya tersenyum dan bersiap melangkah, namun langkahnya terhenti oleh panggilan anaknya dari dalam rumah,
"Ayah..., besok Agus harus bayar uang praktek".
"Iya..." jawab sang Ayah.
Getir terdengar di telinga saya, apalah lagi bagi lelaki itu, saya bisa menduga langkahnya semakin berat. Ngomong-ngomong, saya jadi ingat pesan anak saya semalam,
"besok beliin mobil polisi ya" dan saya hanya menjawabnya dengan "Iya" sambil berharap anak saya tak kecewa jika malam nanti tangan ini tak berjinjing mobil polisi mainan pesanannya itu.
Di kantor, seorang teman menerima SMS nyasar,
"jangan lupa, pulang beliin susu Nadia ya".
Kontan saja SMS itu membuat teman saya bingung dan sedikit berkelakar, "ini, anak siapa minta susunya ke siapa".
Saya pun sempat berpikir, mungkin jika SMS itu benar-benar sampai ke nomor sang Ayah, tambah satu gundah lagi yang bersemayam. Kalau tersedia cukup uang di kantong, tidaklah masalah.
Bagaimana jika sebaliknya?
Banyak para Ayah setiap pagi membawa serta gundah mereka, mengiringi setiap langkah hingga ke kantor. Keluhan isteri semalam tentang uang belanja yang sudah habis, bayaran sekolah anak yang tertunggak sejak bulan lalu, susu si kecil yang tersisa di sendok terakhir, bayar tagihan listrik, hutang di warung tetangga yang mulai sering mengganggu tidur, dan segunung gundah lain yang kerap membuatnya terlamun.
Tidak sedikit Ayah yang tangguh yang ingin membuat isterinya tersenyum, meyakinkan anak-anaknya tenang dengan satu kalimat, "Iya, nanti semua Ayah bereskan" meski dadanya bergemuruh kencang dan otaknya berputar mencari jalan untuk janjinya membereskan semua gundah yang ia genggam.
Maka sejarah pun berlangsung, banyak para Ayah yang berakhir di tali gantungan tak kuat menahan beban ekonomi yang semakin menjerat cekat lehernya. Baginya, tali gantungan tak bedanya dengan jeratan hutang dan rengekan keluarga yang tak pernah bisa ia sanggupi. Sama-sama menjerat, bedanya, tali gantungan menjerat lebih cepat dan tidak perlahan-lahan.
Tidak sedikit para Ayah yang membiarkan tangannya berlumuran darah sambil menggenggam sebilah pisau mengorbankan hak orang lain demi menuntaskan gundahnya. Walau akhirnya ia pun harus berakhir di dalam penjara. Yang pasti, tak henti tangis bayi di rumahnya, karena susu yang dijanjikan sang Ayah tak pernah terbeli.
Tak jarang para Ayah yang terpaksa menggadaikan keimanannya, menipu rekan sekantor, mendustai atasan dengan memanipulasi angka-angka, atau berbuat curang di balik meja teman sekerja. Isteri dan anak-anaknya tak pernah tahu dan tak pernah bertanya dari mana uang yang didapat sang Ayah. Halalkah? Karena yang penting teredam sudah gundah hari itu.
Teramat banyak para isteri dan anak-anak yang setia menunggu kepulangan Ayahnya, hingga larut namun yang ditunggu tak juga kembali. Sementara jauh disana, lelaki yang isteri dan anak-anaknya setia menunggu itu telah babak belur tak berkutik, hancur meregang nyawa, menahan sisa-sisa nafas terakhir setelah dihajar massa yang geram oleh aksi pencopetan yang dilakukannya. Sekali lagi, ada yang rela menanggung resiko ini demi segenggam gundah yang mesti ia tuntaskan.
Sungguh, diantara sekian banyak Ayah itu, saya teramat salut dengan sebagian Ayah lain yang tetap sabar menggenggam gundahnya, membawanya kembali ke rumah, menyertakannya dalam mimpi, mengadukannya dalam setiap doa panjangnya di pertengahan malam, hingga membawanya kembali bersama pagi. Berharap ada rejeki yang Tuhan berikan hari itu, agar tuntas satu persatu gundah yang masih ia genggam.
Ayah yang ini, masih percaya bahwa Tuhan takkan membiarkan anakNya berada dalam kesesatan akibat gundah-gundah yang tak pernah usai.
Ayah ini meyakini bahwa Tuhan tidak akan menguji seorang hamba kecuali sebatas hamba tersebut mampu memikulnya, dan Ia selalu berprasangka baik kepada Tuhan dengan meyakini bahwa tiada cobaan yang tidak berakhir dan Jalan keluar selalu akan datang kepada hamba-hamba yang hanya bersandar pada pertolongan dan kasih sayangNYA semata.
Para Ayah ini, yang akan menyelesaikan semua gundahnya tanpa harus menciptakan gundah baru bagi keluarganya. Karena ia takkan menuntaskan gundahnya dengan tali gantungan, atau dengan tangan berlumur darah, atau berakhir di balik jeruji pengap, atau bahkan membiarkan seseorang tak dikenal membawa kabar buruk tentang dirinya yang hangus dibakar massa setelah tertangkap basah mencuri motor.
Dan saya, sebagai AYAH, akan tetap menggenggam gundah saya dengan senyum. Saya yakin, TUHAN suka terhadap orang-orang yang tersenyum dan ringan melangkah di balik semua keluh dan gundahnya.
Semoga.
By : Pejuang Kecil
Bagaimana Alat Penilaian Digital Membantu Guru Memberikan Pengalaman Belajar yang Lebih Baik?
Teknologi pendidikan online semakin cepat dari tahun ke tahun. Siswa semakin nyaman dengan mereka, dan pengujian kertas kehilangan kepentingan dan kebutuhannya ketika kita berbicara tentang evaluasi pengetahuan. Sistem Manajemen Pembelajaran dan alat umpan balik – instrumen digital ini ditujukan untuk memberikan penilaian yang cepat dan adil kepada siswa secara langsung setelah mengikuti ujian.
Mengapa Penilaian Digital Lebih Baik daripada Pengujian Kertas?
Ada banyak alasan untuk menggunakan teknologi pendidikan untuk penilaian siswa, seperti menghemat waktu, membuat proses pembelajaran lebih komprehensif dan ramah, menawarkan umpan balik yang cepat, dll. Misalnya, Pengaya Pemeriksa Plagiarisme Unicheck untuk Google Documents memungkinkan siswa untuk tidak hanya menghindari penjiplakan yang tidak disengaja atau disengaja, tetapi juga periksa kutipan dan referensi mereka. Siswa dapat memeriksa terlebih dahulu tugas mereka sebelum mengirimkannya, yang menghemat waktu guru mereka untuk penilaian yang sebenarnya. Juga, tidak ada lagi tumpukan kertas di atas meja, tidak ada lagi ujian yang hilang, tidak perlu lagi membawa pulang semua tugas.
Alat penilaian digital memudahkan kehidupan guru dan pelajar: Karena teknologi modern, siswa dapat memperoleh jawaban atas pertanyaan mereka tanpa perlu mengganggu satu sama lain. Semua aktivitas mereka dapat dilacak oleh seorang guru di tempat.
Akhirnya, pengujian digital menyenangkan bagi siswa, yang menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik: Bekerja dengan audiens yang tertarik membuat pengajaran lebih mudah dan lebih diinginkan bagi pelajar.
Cara Menggunakan Alat Penilaian Digital
Mempermainkan Jawabannya
Salah satu alat paling populer untuk penilaian digital adalah Kahoot! Platform gamifikasi ini membantu guru membangun proses pembelajaran dalam bentuk permainan dengan membuat soal pilihan ganda atau menggunakan permainan yang sudah ada. Guru dapat mengunggah file media dan gambar untuk membuat game yang unik, atau mengunduh barang yang sudah jadi. Meskipun setiap siswa perlu bekerja di komputer pribadi mereka untuk lulus ujian, ini adalah aktivitas kelompok yang bagus, karena semua pertanyaan ditampilkan di layar bersama dan dapat didiskusikan jika diperlukan. Menurut umpan balik dari guru AS, Kahoot! memberikan keterlibatan 100% di kelas, karena siswa benar-benar terjun ke atmosfer kompetitif yang ingin menang.
Solusi ideal untuk mendapatkan umpan balik singkat dan langsung dari sekelompok pelajar adalah AnswerGarden. Alat online sederhana ini difokuskan pada interaksi tanya jawab (cepat) antara pelajar dan guru mereka. Setelah guru membagikan pertanyaan di kelas, siswa dapat mulai membentuk jawaban atau memilih yang benar dari pilihan ganda yang disediakan oleh guru. Kecepatan pengumpulan data sangat mengesankan di AnswerGarden, tetapi sayangnya waktu onlinenya terbatas. Oleh karena itu, alat ini tidak cocok untuk semua jenis pertanyaan: Guru harus menghindari pertanyaan yang terlalu panjang, karena mereka menuntut jawaban yang lebih panjang.
Memberikan Umpan Balik Instan
Alat hebat untuk pecinta barang gratis adalah Socrative. Perangkat lunak ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat digunakan oleh pendidik untuk berbagai tujuan. Ini juga mencakup kegiatan seperti kuis, pertanyaan cepat, tiket keluar, dll. Socrative memiliki antarmuka dan aplikasi yang intuitif dan penuh warna untuk siswa dan guru. Alat ini memungkinkan pendidik untuk mendapatkan wawasan langsung tentang pemahaman siswa mereka secara real-time, karena mereka dapat membuat kuis dalam hitungan detik dan juga membaginya dengan guru lain.
Melacak Kemajuan Belajar
Plickers adalah perangkat lunak pendidikan waktu nyata lainnya yang memungkinkan untuk mendapatkan data untuk penilaian. Ini adalah alat komprehensif yang membantu guru memahami dengan tepat di mana siswa mereka berada dalam hal kemajuan. Meskipun Plickers adalah alat yang serius untuk penilaian digital, banyak siswa menganggapnya sebagai permainan yang menyenangkan, yang membuat proses belajar menjadi lebih mudah. Hasilnya dapat dilihat dalam dua mode: mode Siswa dan mode Grafik. Mode Grafik memungkinkan guru untuk mengeksplorasi bagaimana siswa membuat keputusan, sedangkan mode Siswa membantu siswa melacak jawaban yang benar dan salah.
Membuat Penilaian Berbasis Survei
Alat yang banyak digunakan untuk penilaian siswa adalah Google Formulir. Google Formulir memungkinkan guru untuk membuat pertanyaan pilihan ganda dalam bentuk survei dan menyempurnakannya dengan gambar dan video dalam beberapa menit. Mereka juga dapat menambahkan kolaborator ke Google Formulir mereka dan mengerjakan survei bersama.
Kesimpulan
Ada banyak alat penilaian digital yang melayani tujuan yang berbeda dalam lingkungan pendidikan. Guru akan menganggapnya berguna, karena alat ini akan membantu mereka melacak kemajuan siswa dan memberi mereka umpan balik dan nilai yang lebih objektif.
Agus 12/11/2022
Pernahkah Anda mendengar mengenai tipe kepribadian ISTJ? Tipe ini merupakan satu dari 16 tipe kepribadian berdasarkan Myers-Briggs Personality Type Indicator atau lebih dikenal sebagai tes kepribadian MBTI.
Dibandingkan tipe lainnya, seperti INTJ, INFJ, maka ISTJ meruapakan salah satu yang paling banyak jumlahnya. Diperkirakan mencapai 13% dari total populasi dunia. Presiden pertama Amerika, George Washington dan salah satu karakter di film Harry Potter, yaitu Hermione Granger, diketahui memiliki tipe kepribadian ISTJ. Simak yuk penjelasan lengkap mengenai tipe kepribadian yang satu ini!
Dengan adanya pandemi Covid-19, pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilakukan bukan karena mau tapi karena terpaksa. Daripada tidak belajar sama sekali, maka mencoba berbagai macam cara. Walaupun tidak optimal tetapi PJJ adalah pilihan. Dan kita tidak tahu PJJ sampai kapan. Apabila di kemudian hari terjadi lagi maka kita dapat melakukan PJJ dengan berbagai cara melalui pengalaman saat ini.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa. Sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah
Bukti atau produk Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru. Tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Pengertian distence learning atau PJJ menurut Simon Midglay adalah “cara belajar jarak jauh tanpa harus melakukan kontak langsung dengan guru di kelas.” PJJ menurut Wikipedia adalah “pendidikan formal berbasis lembaga yang peserta didik dan instrukturnya berada di lokasi terpisah sehingga memerlukan sistem telekomunikasi interaktif untuk menghubungkan keduanya dan berbagai sumber daya yang diperlukan di dalamnya.”
Perbedaan antara PJJ dengan pembelajaran daring adalah:
1. Lokasi
Dalam pembelajaran daring, siswa dapat bersama-sama di kelas dengan guru sambil bekerja melalui pembelajaran dan penilaian berbasis digital. Sedangkan pada pembelajaran jarak jauh, siswa bekerja secara daring di rumah
2. Interaksi
Dalam pembelajaran daring akan melibatkan interaksi langsung antara guru dan siswa secara teratur. Karena pembelajaran digunakan sebagai teknik pembelajaran campuran dengan strategi pengajaran lainnya. Sedangkan pembelajaran jarak jauh tidak termasuk interaksi langsung antara guru dan siswa. Walaupun menggunakan komunikasi digital seperti aplikasi perpesanan, panggilan video, papan diskusi, dan sistem manajemen pembelajaran (LMS).
3. Tujuan
Dalam pembelajaran daring dirancang untuk digunakan dalam kombinasi dengan metode pengajaran langsung lainnya. Untuk memberikan berbagai kesempatan dan pengalaman belajar bagi siswa. Sedangkan pembelajaran jarak jauh adalah metode untuk menyampaikan instruksi pembelajaran secara daring atau korespondensi bukan sebagai variasi dalam mengajar.
Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah menentukan langkah-langkah PJJ adalah:
Buka Silabus, KI/KD, Analisis materi apa saja yang bisa diprioritaskan untuk peserta didik
Menentukan metode yang paling pas untuk dapat mengukur kemampuan peserta didik dalam memahami materi dan bahan yang telah disediakan
Teknologi apa yang tepat untuk digunakan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan akses peserta didik
Merencanakan aktivitas dan interaksi sosial peserta didik yang efektif dan menyenangkan
Berikan penugasan berupa penerapan mendalam dan feedback terhadap materi yang sudah dipelajari
Di sekolah kami, siswa sudah terbiasa dengan media daring. Mereka sudah memiliki kelas Schoology. Penilaian harian, PAS, dan PAT daring menggunakan Google Form. Siswa hanya merasa bosan, mereka rindu guru, kelas, dan sekolah. Keluhan lainnya tidak punya kuota, gawai, dan laptop.
PPJ akan menyenangkan jika guru dapat menentukan metode, model dengan tepat. Memilih model-model PJJ dan daring dengan melibatkan siswa. Guru memberikan pilihan kepada siswa. Pilihan dapat berupa media tatap muka melalui aplikasi Webex. Diskusi melalui WAG, memberikan materi dan penugasan melalui kelas maya Schoology atau divariasikan. Setelah terjadi kesepakatan tentang media yang digunakan, kemudian guru merencanakan dan membuat penugasan yang menyenangkan.
Pada RPP KD. 3.7 mendeskripsikan konsep badan usaha dalam perekonomian, kelas X IPS/semester 2, model PJJ yang digunakan adalah Cisco Webex, Schoology.Com, Google Form dan Teka Teki Silang (TTS). Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi, tanya jawab dan penugasan. Guru membuat Room Meeting pada Webex untuk menentukan waktu, nomor ruang dan Password melalui Flyer sebagai undangan. Jadwal belajar diinformasikan melalui WAG sehari sebelum pelaksanaan PJJ. Undangan ini ditanggapi positif oleh siswa, karena dapat melepas rindu, dan bertatap muka dengan teman-temannya.
Pada kegiatan pendahuluan di Webex, guru saling sapa dan menanyakan kabar kesehatan siswa. Tidak lupa mengingatkan prosedur Covid-19. Pada kegiatan inti, guru menayangkan materi berupa presentasi dan video tentang BUMN, BUMS dan BUMD. Guru mengajak siswa untuk diskusi secara aktif. Mereka diijinkan untuk bertanya dan menjawab pertanyaan dari teman-temannya.
Pada tahap penutupan guru dan siswa menarik kesimpulan setelah bisa dipastikan mereka memahami materi yang dibahas. Guru membagikan presensi berupa angket tentang refleksi serta umpan balik PJJ melalui Google Form. Siswa diminta menanggapi tentang kejelasan materi yang disampaikan, kualitas suara yang bisa mereka tangkap, kesesuaian model yang digunakan, dan saran PJJ untuk pertemuan berikutnya.
Guru mengingatkan kepada siswa untuk masuk ke dalam kelas maya mereka di Schoology. Mereka dapat mengunduh materi dan penugasan yang sudah disiapkan sesuai KD. Agar tidak bosan dan monoton tugas dibuat dalam bentuk Teka Teki Silang (TTS). TTS yang sudah diisi, dikumpulkan dalam bentuk foto. Cara pengisiannya dibebaskan, boleh menggunakan pulpen, boleh di ketik pada gawai atau laptop. Tugas dikirimkan ke kantong tugas di kelas maya Schoology.
Keunggulan dengan menggunakan Webex adalah siswa dapat berinteraksi langsung dengan guru. Siswa dapat mengurangi rasa bosan dan lebih memahami materi yang disampaikan guru. Keunggulan Schoology adalah siswa dapat mengunggah materi dan mengirimkan tugas dengan mudah. Guru dapat mengelola aktivitas penugasan dan penilaian siswa. Keunggulan Google Form adalah guru dapat mengontrol kehadiran siswa dan memperoleh respon dengan cepat. Hasil umpan balik yang diperoleh saat pembelajaran adalah 47% peserta didik memahami materi, 49% kualitas suara guru bisa di dengar dengan jelas. Saran untuk PJJ berikutnya tetap menggunakan tatap muka melalui Webex, dengan harapan kualitas suara lebih baik lagi.
Source : https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/artikel/pjj-daring-dengan-tts/
Agus 12/11/2022
Pernahkah Anda mendengar mengenai tipe kepribadian INTJ? Tipe ini merupakan satu dari 16 tipe kepribadian berdasarkan Myers-Briggs Personality Type Indicator atau lebih dikenal sebagai tes kepribadian MBTI.
Dibandingkan tipe lainnya, seperti ISTJ, INTJ, INFJ, maka INTJ merupakan salah satu yang paling langka jumlahnya. Diperkirakan mencapai 2.1% dari total populasi dunia. Simak yuk penjelasan lengkap mengenai tipe kepribadian yang satu ini!
Kurikulum prototipe merupakan kurikulum pilihan (opsi) yang dapat diterapkan satuan pendidikan mulai tahun ajaran (TA) 2022/2023. Kurikulum prototipe melanjutkan arah pengembangan kurikulum sebelumnya (kurtilas).
Jika melihat dari kebijakan yang akan di ambil para pemangku kebijakan, nantinya sebelum kurikulum nasional dievaluasi tahun 2024, satuan pendidikan diberikan beberapa pilihan kurikulum untuk diterapkan di sekolah.
Kurikulum prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah penggerak dan pada akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Sebelum diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita mengenal 7 (tujuh) hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.
Pertama, Struktur Kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran.
Secara umum Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek.
Selain itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut.
Kedua, Hal yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh.
Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Ketiga, Pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya.
Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.
Keempat, Jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun.
Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya.
Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja. Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.
Kelima, Sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek.
Pada Kurikulum Paradigma Baru siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Keenam, Untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP.
Bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatar belakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum.
Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.
Ketujuh, Untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS).
Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI dan XII.
https://www.fajarpendidikan.co.id/
(Catatan Srindaningsih) diposting pada tanggal 8 Apr 2020 14.30 oleh SMPN 6 SIDOARJO
Gempita berita tentang Corona tidak hanya di daerah kita Sidoarjo, tetapi menyeluruh di wilayah Indonesia. Berita- berita tentang Corona yang cenderung merisaukan khalayak ramai atau masyarakat pada umumnya. Tidak hanya masyarkat Indonesia tetapi Corona telah menggemparkan hampir seluruh dunia. Tersebar banyak berita mengapa Virus Corona itu bisa ada? Bagaimana Virus Corona itu menyebar? Lalu banyak juga yang share tentang panduan-panduan cuci tangan, ajakan untuk seirng cuci tangan . Ajuran untuk melakukan Social Distacing. Pemerintah juga menganjurkan Lock Down agar memutus penularan Virus Corona , dengan harapan agar kita tetap sehat dan tidak tertular Virus Corono.
Apa saja yang terjadi pada manusia itu sudah direcanakan oleh Allah termasuk kejadian yang menimpa sekarang yaitu Virus Corona ini. semua peristiwa yang terjadi pada manusia adalah bagian dari takdir Allah yang merupakan catatan Allah di Laulil Mahfudz. Apa tujuan Allah menurunkan Corona ke bumi kita? Hanya Allahlah yang menguasai rencana itu, tetapi kita bisa mengetahui lewat jalan petunjuknya jika kita memanage kemauan kita terhadap saran Rosulullah bahwa petunjuk yang siapkan adalah Qur'an Allah dan keterangan Rosul dalam hadist yang tidak bertentangan dengan Firman Allah(Al-Qur'an itu).
Tetapi manusia jarang menggunakan jalan petunjuk itu dan lebih memilih jalur pengetahuan yang serba dihadapkan kemungkinan..yang sekarang sering bertebaran di What'sApp. Pengethuan- pengetahuan atau informasi-informasi yang satu sama lain saling bertentangan, sehingga masyarakat awam bingung menghadapi masalah Virus Corona yang banyak minimbulkan banyak dilemma. Bagaimana mengatasi Virus Corona bagi masyarakat yang sehat supaya bisa menjaga kesehatannya?
Solusi terbaik adalah jalan Allah yaitu agama ini. Bukankah kita sudah diberi sholat 5 waktu? Bukankah kita juga wudlu sebelum sholat 5 waktu itu? Jadi orang yg beragama Islam sdh disetting oleh Allah minimal cuci tangan 5 kali dalam sehari. Jika orang Islam yang ingin memperdekat hubungan komunikasi dg Allah maka akan menambah sholatnya dengan sholat Sunnah- sunnah yang sudah dicontohkan Muhammad Rosulullah, misalnya ada sholat Dhuha, Tahajud , Rowatib, dan lain lain. Yang pasti menambah jumlah wudhu kita dan itu berarti menambah frekuensi cuci tangan kita. Bukankah Allah sdh menjawab solusi Corona dengan sya'riat Wudlunya. Lalu mengapa para muslimin masih terperangkap dengan kepanikan?
Sya'riat kita sudah lengkap untuk mengatasinya. Ketika orang melarang bersalaman supaya tidak tertular Corona. Islam sudah punya aturannya yaitu dilarang bersentuhan yang bukan Muhrimnya. Sebelumnya larangan ini banyak dilanggar, laki perempuan berjabatan tangan dengan alasan say hello atau persahabatan, menghormati atasan, dan lain-lain alasan yang disetujui oleh nafsunya( keinginannya)
Melakukan lock down untuk.memutus penularan Corona. Bukankah Islam sdh menyarankan stay at home bagi perempuan-perempuan agar terjaga kehormatannya. "Sebaik-baik perempuan adalah yang sholat dirumahnya" ini hadist Rosulullah, tetapi para perempuan banyak dalih untuk banyak menghabiskan waktu diluar rumah, dijalan-jalan.
Mengenai social distacing, ini juga sudah ada di Islam yaitu janganlah kita berbuat yang berlebihan termasuk.dalam keramahan meskipun keramahan itu perintah Allah dan Rosulnya tetapi banyak orang berlebihan dalam bergaul sehingga melanggar batas-batas larangan Allah. Terlalu dekat pergaulan laki dan perempuan yang bukan suami istri, laki perempuan yang bukan muhrim, terlalu akrab, terlalu dekat sehingga melakukan apa-apa yang dilarang oleh Allah dan Rosulnya. Nah, Islam melarang pergaulan yang terlalu dekat it., Bukankah sudah ada social distacing itu sdh ada pada agama kita? Jadi kita sebagai Muslim tidaklah perlu panik menghadapi Corona, karena kita sdh punya senjatanya. Tidak perlu juga risau tentang berita-berita di medsos yang begitu dasyatnya disetiap detiknya karena sya'riat kita sudah punya penenangnya. Hadapi Corona dengan tenang karena Allah cinta pada orang-orang tenang. Ayo lakukan perintah Allah dan Rosulnya! Karena disitulah jawaban untuk Corona. Ibadalah sesuai contoh Rosulullah karena disitulah adanya perlindungan dan keselamatan. Sholatlah dengan tertib karena disana akan tumbuh kekuatan melawan virus Corona.
Atas karunia Allah saya sudahi tulisan ini, sambil menunggu adzan Subuh. Harapan baiknya semua saudara-sauadaraku pembaca Pena akan back to Allah setelah menyelesaikan bacaan ini. Semoga takdir Allah senantiasa merupakan kebaikan untuk kita semua.
Teks : Agus Guru Sidoarjo
Dek jaman e kerajaan majapahit
Kasuwur cerito damar wulan ngarit
Damarwulan putrane patih udara
Uripe rekasa asring di sikso
Nalikane damar wulan ngenger
Ngabekti marang patih logender
Di utus ngarit nggolekke pakan
Kanggo ngingoni Jaran sak gedokan
Layang seto lan layang kumitir
Ngupaya Damarwulan enggal di usir
Sing paring welas mung anjasmara
Putri ayu tur budi ne mulyo
Nyuwun matur dateng kanjeng rama
Damar wulan...
Ampun di pulasara
Damar wulan yo amar damar sasongko Jalmo sakti nanging uripe prasojo 2x
Nalikane rekasa ngalah uga nerima ing tembe mburi klakon...
Urip bagyo~
Bisa ngalah.. ake si minak jinggo
Bisa ngalah... ake si minak jinggo