STRUKTUR ORGANISASI

SMP NEGERI 6 SIDOARJO

Struktur Organisasi SMPN 6 Sidoarjo

Organisasi SMP Negeri 6 Sidoarjo

Struktur organisasi sekolah merujuk pada tata cara hierarki dan organisasi yang digunakan dalam mengelola sebuah lembaga pendidikan. Struktur ini dirancang untuk memastikan bahwa semua tugas, tanggung jawab, dan keputusan dijalankan dengan efisien. Struktur organisasi sekolah dapat bervariasi tergantung pada jenis, ukuran, dan tujuan sekolah, tetapi biasanya mencakup elemen-elemen berikut:

1. Kepala Sekolah (SUHARSONO, S.Pd, M.Pd.):

2. Dewan Pengawas (Henik Umi Koiyum, S.Pd, M.Pd):

Pengawas Sekolah, atau yang sering disebut sebagai pengawas pendidikan, adalah individu yang bertanggung jawab atas pengawasan, evaluasi, dan pemantauan kinerja sekolah serta guru dalam sebuah wilayah pendidikan. Peran pengawas sekolah sangat penting untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan oleh lembaga pendidikan dan guru.

3. Manajemen Administratif KTU ( Ainun Ulil)

"Tenaga Kependidikan" atau biasa disingkat menjadi "TU" adalah istilah yang digunakan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan untuk mengacu pada staf administratif yang bekerja di luar guru dan tenaga pengajar. Peran TU sangat penting dalam menjalankan berbagai fungsi administratif dan operasional sekolah. 

4. Guru dan Staf Pengajar:

5. Staf Dukungan:

6. Siswa:

7. Orang Tua dan Wali Murid:


Diskripsi diatas merupakan analisa global

Wakil Kepala Sekolah

Ibu Nur Asyrofiyah

Waka Kurikulum

Bpk Suryadi

Waka Kesiswaan

Bpk Agus Rahmat Yuniar

Waka Sarana & Prasarana

Ibu Fany Sulistyowati

Waka Humas

Permendikbud - Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Permendikbud - Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada tanggal 6 Februaru 2019 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta.


Dalam Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah digambarkan tentang bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB.


Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tetang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi 23 Pasal dan 6 Bab dan berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 26 Februari 2019.

Permendikbud No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Pertimbangan Permendikbud No. 6 Tahun 2019 tetang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Dasar Hukum Permendikbud No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Pasal demi Pasal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

Pasal 3

Pasal 4

Pasal 5

Pasal 6

Pasal 7

Pasal 8

Pasal 9

Pasal 10


BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Pasal 12

Pasal 13

Pasal 14

Pasal 15

Pasal 16

Pasal 17

Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam melaksanakan tugasnya wajib:

Pasal 19


BAB IV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

Kepala pada Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.

Pasal 21

Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 dapat dikecualikan terhadap Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan Satuan Pendidikan kerja sama.


BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.