Info kegiatan SMP Negeri 6 Sidoarjo 2025
Raih Adiwiyata 2025, SMPN 6 Sidoarjo Apresiasi Penuh Pendampingan DLHK
SIDOARJO – Kebahagiaan dan rasa syukur menyelimuti keluarga besar SMP Negeri 6 Sidoarjo setelah resmi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Tahun 2025. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/380/438.1.1.3/2024 tanggal 25 September 2025, menyusul hasil penilaian dokumen dan lapangan yang memuaskan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif dan pendampingan yang intensif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo dan seluruh Tim Adiwiyata (Ibu Sulastri), Kepala SMP Negeri 6 Sidoarjo Suharsono, S.Pd., M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi mendalam.
"Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. Bahrul Amiq selaku Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo dan seluruh jajaran tim," ujar perwakilan sekolah. "Pendampingan dan bimbingan yang berkelanjutan dalam upaya kami menjadi Sekolah Adiwiyata atau Gerakan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GBLHS) adalah kunci utama keberhasilan ini."
Menurut keterangan sekolah, DLHK Sidoarjo telah bertindak sebagai mentor, fasilitator, dan motivator sejati. Dukungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan komitmen seluruh warga sekolah, pelatihan teknis pengelolaan sampah, penataan ruang terbuka hijau, hingga penyempurnaan dokumen administrasi lingkungan.
"Bimbingan yang terstruktur dan arahan yang visioner dari DLHK telah berhasil menanamkan budaya peduli lingkungan yang kuat di SMP Negeri 6 Sidoarjo," tambah perwakilan tersebut.
Dengan diraihnya predikat ini, SMP Negeri 6 Sidoarjo berkomitmen menjadikan momen ini sebagai tonggak awal untuk terus mengembangkan program GBLHS, serta bertekad menjadi model sekolah yang secara konsisten menerapkan dan melestarikan budaya lingkungan hidup.
Reporter: Tim Humas SMPN 6 Sidoarjo Editor: Tommy
SIDOARJO – Dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo kembali menorehkan prestasi gemilang. SMP Negeri 6 Sidoarjo secara resmi menerima penghargaan atas inovasi di sektor pendidikan yang dinilai berkontribusi besar terhadap peningkatan layanan publik daerah. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo dalam acara Apresiasi Inovasi Daerah Sidoarjo (diadaptasi dari program IID/IGA) tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen sekolah dalam menciptakan terobosan yang selaras dengan semangat Indeks Inovasi Daerah (IID) yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meskipun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara rutin meraih predikat daerah inovatif dalam ajang IGA nasional, prestasi yang diraih SMPN 6 Sidoarjo kali ini menyoroti peran penting satuan pendidikan.
Inovasi unggulan yang disoroti adalah Program Inovasi Digital Tata Kelola, SIJEJAK dan Literasi Sekolah Terintegrasi yang dikembangkan oleh SMPN 6 Sidoarjo. Program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan minat baca, tetapi juga melibatkan seluruh elemen sekolah, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga siswa, dalam proses pembuatan dan penerbitan karya buku.
Bupati Sidoarjo, dalam sambutannya, menyatakan bahwa inovasi pendidikan merupakan fondasi untuk pembangunan daerah berkelanjutan.
"Inovasi bukan hanya tentang teknologi atau tata kelola pemerintahan, tetapi juga bagaimana kita mendidik generasi penerus. SMPN 6 Sidoarjo telah membuktikan bahwa dengan kreativitas, sekolah bisa menjadi mesin pencetak inovasi yang nyata manfaatnya bagi masyarakat," ujar Bupati.
Kepala SMPN 6 Sidoarjo menyampaikan rasa terima kasih dan menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus mengembangkan program sekolah.
"Penghargaan dari Bapak Bupati ini adalah hasil kerja keras seluruh keluarga besar sekolah. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan belajar yang adaptif dan inovatif, memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pelayanan pendidikan terbaik," kata Kepala Sekolah.
Penghargaan ini diharapkan dapat memacu sekolah-sekolah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Sidoarjo untuk berpartisipasi aktif dalam ajang Kompetisi Inovasi Sidoarjo (KISI) 2025 yang menjadi salah satu instrumen penting pengumpulan data IID di tingkat Kabupaten.
Prestasi SMPN 6 Sidoarjo menegaskan posisi Sidoarjo sebagai salah satu kabupaten yang konsisten menjaga ekosistem inovasi, mulai dari tingkat pemerintahan tertinggi hingga ke satuan pendidikan.
(Redaksi 6)
Nomor: 000.1.10/9544/438.6.5/2025, Tentang: Pembatasan Jam Malam bagi Aktivitas Peserta Didik
Nomor: 000.1.10/9544/438.6.5/2025
Tentang: Pembatasan Jam Malam bagi Aktivitas Peserta Didik
👨👩👧👦 Untuk Siapa?
Semua peserta didik (SD, SMP, SMA, dan pendidikan khusus) di Kabupaten Sidoarjo.
🕘 Aturan Jam Malam
- Tidak boleh beraktivitas di luar rumah pukul 21.00 – 04.00 WIB
- Kecuali jika:
✅ Mengikuti kegiatan sekolah resmi
✅ Mengikuti kegiatan keagamaan/sosial dengan sepengetahuan orang tua
✅ Bersama orang tua/wali
✅ Dalam keadaan darurat/kesehatan
🚫 Larangan Selama Jam Malam
Nongkrong tanpa pengawasan orang tua
Ikut kelompok berbahaya (gangster, balap liar, punk, dll)
Mengonsumsi miras, narkoba, psikotropika, zat adiktif
Berada di tempat rawan (warnet, game online, warung kopi, jalanan, dll)
⚖️ Jika Melanggar
Bagi siswa → dibina dengan pendekatan persuasif & edukatif, bisa melibatkan polisi.
Bagi orang tua → ikut program parenting & dipantau oleh RT/RW/desa.
🤝 Peran Orang Tua & Masyarakat
Mengawasi anak, mencari tahu keberadaan anak jika di luar pengawasan.
Memberikan edukasi tentang bahaya kenakalan remaja & narkoba.
Menerapkan Gerakan 1 jam tanpa gawai bersama keluarga setiap hari.
Berkolaborasi dengan RT/RW, tokoh agama, dan pihak keamanan lingkungan (Siskamling).
👉 Tujuan Utama:
Melindungi anak-anak Sidoarjo dari pergaulan bebas, narkoba, kriminalitas, dan menciptakan lingkungan yang aman, tentram, dan kondusif.
UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo. UU 35/2002)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Penerapan 7 kebiasaan anak Indonesia Hebat
Perda Sidoarjo No. 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat.
Menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat.
Mengurangi risiko kriminalitas, narkoba, balap liar, pergaulan bebas.
Menguatkan peran keluarga & masyarakat dalam pendidikan karakter.
Sekolah memberi surat keterangan resmi untuk siswa jika ada kegiatan malam.
Sosialisasi ke orang tua melalui rapat wali murid/edaran, dan media sosial sekolah.
Guru BK dan wali kelas berperan dalam monitoring perilaku siswa.
Menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan orang tua siswa.
Mengintegrasikan edukasi soal bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas.
Pengawasan di lapangan masih lemah.
Tidak semua orang tua mampu mengawasi anak secara ketat.
Potensi stigma bagi anak yang terkena razia.
Sekolah membuat program sinergi dengan orang tua (Paguyuban wali murid atau forum komunikasi).
Pemberian surat jalan resmi jika siswa mengikuti kegiatan malam dari sekolah.
Menghidupkan kegiatan positif malam hari (ngaji, olahraga malam, karang taruna).
Evaluasi rutin dengan pihak desa, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan strategi perlindungan anak yang menuntut kolaborasi sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sekolah berperan penting sebagai fasilitator edukasi & penghubung komunikasi agar kebijakan berjalan efektif.
Pastikan peralatan IT (Komputer/Hp) online dalam keadaan BAIK.
Pastikan peralatan IT (Komputer/Hp) dalam full charging (Batrey Penuh).
Pastikan anda memiliki gmail yang tidak lupa pasword.
Pastikan anda mengingat/mencatat NISN anda.
Pastikan anda membaca teks perintah/soal.
Berdoa sebelum mengerjakan soal.
Mengerjakan dengan sabar.
Berdoa selesai mengerjakan soal.
Kami SMPN 6 Sidoarjo mengucapkan Selamat buat peserta didi baru. Semangat dan tetap fokus dalam mengikuti pembelajaran di sekolah selama tiga tahun. Kami melampirkan data peserta didik baru dalam pembagian kelompok gugus pembelajaran pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS. Silahkan memeriksa sesuai gugus masing-masing.
GUGUS 1
GUGUS 2
GUGUS 3
GUGUS 4
GUGUS 5
GUGUS 6
GUGUS 7
GUGUS 8