Info kegiatan SMP Negeri 6 Sidoarjo 2025
Indeks Inovasi Daerah (IID) adalah sistem pengukuran dan penilaian untuk mengevaluasi penerapan pembaharuan dan kreativitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertujuan memotivasi daerah untuk berinovasi, mendorong daya saing, dan meningkatkan pelayanan publik, serta diberikan penghargaan melalui program seperti Innovation Government Award (IGA) oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Tujuan Utama:
IID dirancang untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih inovatif, lebih kreatif, dan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apa yang Diukur:
Indeks ini mengukur dan menilai berbagai bentuk inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, baik dalam hal tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik.
Proses Penilaian:
Data mengenai inovasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dikumpulkan dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian dinilai menggunakan indikator-indikator khusus.
Manfaat:
Motivasi: Memberikan dorongan bagi daerah untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan.
Penghargaan: Memberikan apresiasi kepada daerah yang berhasil melakukan inovasi melalui ajang IGA.
Pemetaan: Memberikan gambaran mengenai peta inovasi di berbagai daerah di Indonesia.
Pembinaan: Memberikan informasi untuk pembinaan bagi pemerintah daerah yang belum banyak melakukan inovasi.
Nomor: 000.1.10/9544/438.6.5/2025, Tentang: Pembatasan Jam Malam bagi Aktivitas Peserta Didik
Nomor: 000.1.10/9544/438.6.5/2025
Tentang: Pembatasan Jam Malam bagi Aktivitas Peserta Didik
👨👩👧👦 Untuk Siapa?
Semua peserta didik (SD, SMP, SMA, dan pendidikan khusus) di Kabupaten Sidoarjo.
🕘 Aturan Jam Malam
- Tidak boleh beraktivitas di luar rumah pukul 21.00 – 04.00 WIB
- Kecuali jika:
✅ Mengikuti kegiatan sekolah resmi
✅ Mengikuti kegiatan keagamaan/sosial dengan sepengetahuan orang tua
✅ Bersama orang tua/wali
✅ Dalam keadaan darurat/kesehatan
🚫 Larangan Selama Jam Malam
Nongkrong tanpa pengawasan orang tua
Ikut kelompok berbahaya (gangster, balap liar, punk, dll)
Mengonsumsi miras, narkoba, psikotropika, zat adiktif
Berada di tempat rawan (warnet, game online, warung kopi, jalanan, dll)
⚖️ Jika Melanggar
Bagi siswa → dibina dengan pendekatan persuasif & edukatif, bisa melibatkan polisi.
Bagi orang tua → ikut program parenting & dipantau oleh RT/RW/desa.
🤝 Peran Orang Tua & Masyarakat
Mengawasi anak, mencari tahu keberadaan anak jika di luar pengawasan.
Memberikan edukasi tentang bahaya kenakalan remaja & narkoba.
Menerapkan Gerakan 1 jam tanpa gawai bersama keluarga setiap hari.
Berkolaborasi dengan RT/RW, tokoh agama, dan pihak keamanan lingkungan (Siskamling).
👉 Tujuan Utama:
Melindungi anak-anak Sidoarjo dari pergaulan bebas, narkoba, kriminalitas, dan menciptakan lingkungan yang aman, tentram, dan kondusif.
UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo. UU 35/2002)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Penerapan 7 kebiasaan anak Indonesia Hebat
Perda Sidoarjo No. 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat.
Menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat.
Mengurangi risiko kriminalitas, narkoba, balap liar, pergaulan bebas.
Menguatkan peran keluarga & masyarakat dalam pendidikan karakter.
Sekolah memberi surat keterangan resmi untuk siswa jika ada kegiatan malam.
Sosialisasi ke orang tua melalui rapat wali murid/edaran, dan media sosial sekolah.
Guru BK dan wali kelas berperan dalam monitoring perilaku siswa.
Menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan orang tua siswa.
Mengintegrasikan edukasi soal bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas.
Pengawasan di lapangan masih lemah.
Tidak semua orang tua mampu mengawasi anak secara ketat.
Potensi stigma bagi anak yang terkena razia.
Sekolah membuat program sinergi dengan orang tua (Paguyuban wali murid atau forum komunikasi).
Pemberian surat jalan resmi jika siswa mengikuti kegiatan malam dari sekolah.
Menghidupkan kegiatan positif malam hari (ngaji, olahraga malam, karang taruna).
Evaluasi rutin dengan pihak desa, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan strategi perlindungan anak yang menuntut kolaborasi sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sekolah berperan penting sebagai fasilitator edukasi & penghubung komunikasi agar kebijakan berjalan efektif.
Pastikan peralatan IT (Komputer/Hp) online dalam keadaan BAIK.
Pastikan peralatan IT (Komputer/Hp) dalam full charging (Batrey Penuh).
Pastikan anda memiliki gmail yang tidak lupa pasword.
Pastikan anda mengingat/mencatat NISN anda.
Pastikan anda membaca teks perintah/soal.
Berdoa sebelum mengerjakan soal.
Mengerjakan dengan sabar.
Berdoa selesai mengerjakan soal.
Kami SMPN 6 Sidoarjo mengucapkan Selamat buat peserta didi baru. Semangat dan tetap fokus dalam mengikuti pembelajaran di sekolah selama tiga tahun. Kami melampirkan data peserta didik baru dalam pembagian kelompok gugus pembelajaran pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS. Silahkan memeriksa sesuai gugus masing-masing.
GUGUS 1
GUGUS 2
GUGUS 3
GUGUS 4
GUGUS 5
GUGUS 6
GUGUS 7
GUGUS 8