BIDANG Tata Usaha
BERIMTAQ, BERPRESTASI, BERWAWASAN GLOBAL, DAN PEDULI LINGKUNGAN
SMP NEGERI 6 SIDOARJO
2026
Info kegiatan SMP Negeri 6 Sidoarjo 2026
BERIMTAQ, BERPRESTASI, BERWAWASAN GLOBAL, DAN PEDULI LINGKUNGAN
SMP NEGERI 6 SIDOARJO
2026
Update: 18-08-2026
Dalam struktur sekolah menengah, Bidang Keuangan/Administrasi atau Tata Usaha (TU) merupakan “urat nadi operasional” yang memastikan seluruh sistem berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Jika kepala sekolah berperan sebagai pengarah kebijakan, maka Tata Usaha adalah pengelola sistem yang menjaga agar setiap kebijakan dapat terlaksana secara administratif dan finansial dengan baik.
Bidang Tata Usaha tidak selalu terlihat di garis depan kegiatan pembelajaran, namun perannya sangat menentukan keberlangsungan sekolah. Di ruang inilah berbagai data, dokumen, dan alur keuangan dikelola dengan ketelitian tinggi. Setiap surat masuk dan keluar, arsip penting, hingga dokumen resmi sekolah ditata secara sistematis, menjadi fondasi tertib administrasi yang menopang kredibilitas lembaga.
Dalam aspek keuangan, bidang ini bertanggung jawab mengelola seluruh anggaran sekolah—mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan. Mereka menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran, serta memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang digunakan bukan sekadar angka, tetapi bentuk tanggung jawab kepada publik dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, dalam aspek administrasi, Tata Usaha menjadi pusat layanan data dan informasi. Mereka mengelola data kepegawaian, kesiswaan, inventaris barang, hingga berbagai laporan yang dibutuhkan oleh dinas pendidikan. Ketelitian, kerapian, dan konsistensi menjadi kunci utama, karena kesalahan kecil dalam administrasi dapat berdampak besar pada sistem secara keseluruhan.
Lebih dari sekadar pengelola dokumen, Tata Usaha juga berperan sebagai penghubung layanan internal sekolah. Guru, kepala sekolah, hingga tenaga kependidikan lainnya bergantung pada kelancaran kerja bidang ini—baik dalam pengurusan surat tugas, administrasi kegiatan, maupun kebutuhan operasional sehari-hari.
Dalam konteks modern, bidang Tata Usaha juga dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi. Digitalisasi administrasi, pengelolaan data berbasis sistem, serta pelaporan online menjadi bagian penting dari transformasi kerja mereka. Hal ini menjadikan Tata Usaha tidak hanya sebagai pengelola arsip, tetapi juga sebagai pengelola informasi yang dinamis.
Pada akhirnya, Bidang Keuangan/Administrasi atau Tata Usaha adalah penjaga keteraturan dan kepercayaan dalam sebuah sekolah. Mereka bekerja dalam ketelitian dan ketenangan, memastikan bahwa seluruh aktivitas pendidikan memiliki landasan administratif dan finansial yang kuat. Tanpa peran mereka, sekolah mungkin tetap berjalan, tetapi tidak akan tertata dengan baik.
Ibu Ainun Ulil M
Kordinator TU
2025-2027
Bpk Makhrus
TU Operator & Aset
Arif Ubaidillah
TU Admin
Bpk Mariono
TU Penjaga
Bpk Nur Hasan
TU Penjaga
Bpk Samadi
TU Penjaga
Dasar hukum tata usaha sekolah tingkatan regulasi, undang-undang hingga peraturan menteri.
Berikut adalah daftar dasar hukum utama yang mengatur bidang tata usaha sekolah:
1. Peraturan Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Permendikdasmen) No. 21 Tahun 2025
Perihal: Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Inti Aturan: Peraturan terbaru ini mengatur standar kompetensi dan kualifikasi bagi seluruh tenaga kependidikan non-pendidik, termasuk staf administrasi atau tata usaha. Regulasi ini sekaligus mencabut beberapa aturan lama seperti Permendiknas No. 24 Tahun 2008 agar relevan dengan kebutuhan administrasi sekolah modern. [1]
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Pasal Terkait: Pasal 1 angka 5 dan Pasal 39 ayat (1).
Inti Aturan: UU ini menegaskan posisi tata usaha sebagai bagian dari Tenaga Kependidikan, yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tugas utamanya adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis. [1]
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Perihal: Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (telah diubah sebagian melalui PP No. 4 Tahun 2022).
Inti Aturan: Mengatur bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki tenaga kependidikan yang mencakup kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi yang memiliki kualifikasi serta kompetensi sesuai standar.
4. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 260 dan 261 Tahun 1996
Perihal: Tugas Pokok dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Sekolah.
Inti Aturan: Walaupun merupakan regulasi lama, keputusan ini sering kali masih menjadi rujukan teknis mendasar mengenai pembagian tugas (job description) staf tata usaha, mulai dari pengelolaan persuratan, inventaris, keuangan, kesiswaan, hingga kepegawaian. [1, 2]
Berdasarkan dokumen teknis /2026 dari Kementerian Pendidikan, bidang kerja tata usaha sekolah umumnya dibagi menjadi beberapa urusan administrasi secara spesifik: [1]
Administrasi Kepegawaian: Mengelola berkas, data, dan hak-hak guru serta staf sekolah.
Administrasi Kesiswaan: Mengurus mutasi siswa, buku induk, dan data pokok pendidikan (Dapodik).
Administrasi Keuangan: Membantu pengelolaan dana operasional sekolah (seperti BOS).
Administrasi Persuratan dan Kearsipan: Mengelola agenda surat masuk, surat keluar, dan dokumen penting sekolah.
Administrasi Sarana dan Prasarana: Pencatatan inventaris dan fasilitas sekolah. [1, 2]